Warga Desa Tasokko Sampaikan Aspirasi di DPRD Mateng Terkait Penyaluran Bansos

24 June 2020 09:33
Warga Desa Tasokko Sampaikan Aspirasi di DPRD Mateng Terkait Penyaluran Bansos
Sejumlah warga Desa Tasokko sampaikan aspirasinya di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Mateng, Sulbar. (Damone/Trans89.com)
.

MAMUJU TENGAH, TRANS89.COM – Sejumlah warga Desa Tasokko dipimpin Nurdin sampaikan aspirasinya di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (23/6/2020).

Hadir menerima aspirasi masyarakat Desa Tasokko, Wakil Ketua DPRD Mateng Herman, Anggota DPRD Mateng Sahrul, Sahril, Nasrul dan Agus. Sementara dari perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mateng Sekretaris Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sujarno, Koordinator dan perwakilan massa aksi.

Nurdin mengatakan, kami mewakili aspirasi masyarakat terkait pembagian bantuan sosial (Bansos), seperti bantuan langsung tunai (BLT), bantuan sosial tunai (BST) dan sebagainya.

“Saya inggin menyampaikan kepada Anggota DPRD Mateng agar mengetahui perihal ini, karena banyak warga yang belum menerima bantuan dari salah satu bantuan tersebut. Dan kami membawa aspirasi kami ini agar masyarakat yang layak bisa menerima bantuan tersebut,” kata Nurdin.

Menurut dia, di desa kami, pembagian bantuan tidak merata, contohnya ada yang tidak layak namun menerima bantuan, dan ada yang layak malah tidak menerima.

“Saat pembagian atau penyaluran bantuan, dari relawan tidak di libatkan lagi. Bagi para relawan yang ada di desa kami, semenjak jadi relawan selama 3 bulan, kami belum mendapatkan bantuan dampak Covid-19 tersebut,” tutur Nurdin.

Tanggapan Anggota DPRD Mateng, Syahrul, menyampaikan untuk pendataan diharapkan sinkronisasi terkait data penerima bantuan dampak Covid-19.

“Apa kendala terkait penyalurannya di Desa Tasokko dan bagaimana sistim pemerintah desa dalam penyaluranya,” tanya Syahrul.

Sekretaris OMD Mateng, Sujarno, menjelaskan sesuai dengan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan surat yang ditindaklanjuti oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kepada para gubernur, bupati, walikota, Camat, para kepala desa (Kades) seluruh di seluruh Indonesia.

“Hal itu sesuai Peraturan Menteri esa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 tahun 2020, tentang perubahan atas Permendes nomor 11 tahun 2019 dengan pioritas penggunaan dana tahun 2020,” jelas Sujarno.

Ia menyebutkan petunjuk teknis pendataan keluarga calon penerima BLT desa, yakni pendapat calon penerima BLT adalah relawan yang menerima surat tugas oleh Kades, pendapat berbasis Rukun Tetangga (RT), pendataan minimal 3 orang atau berjumlah ganjil.

“Calon penerima BLT adalah keluarga miskin atau kepala keluarag (KK) yang terdapat dalam data terpadu kesejahteraan sosial,” sebut Sujarno.

Dirinya mengemukakan, masyarakat yang kehilangan mata pencaharian terdapat anggota keluarga berpenyakit kronis atau menahun non progra keluarga harapan (PKH) dan jika ditemukan keluarga miskin tetapi tidak masuk dalam PKH, maka bisa ditambahkan untuk penerima BLT.

“Jadi harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dokumen hasil pencatatan dalam forum musyawarah desa (Musdes) yang biasa disebut khusus untuk validasi finalisasi dan penetapan keluarga calon penerima dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Kades bersama perwakilan badan permusyawaratan desa (BPD),” ujar Sujarno.

Sujarno mengungkapkan, dokumen yang sudah ditandatangani disampaikan kepada bupati untuk mendapatkan pengesahan halaman, pengesahan dapat pula kepada camat, terakhir Kades melaporkan rekap dan penyaluran BLT kepada pemerintah kepada bupati.

“Sekarang saya sandingkan untuk Desa Tasokko dana desa (DD) yang DD-nya sebesar Rp1.342.900.000 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40, dana ini harus dikalikan 35% untuk penyaluran BLT,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, jika dikalikan dengan 35% , terdapat Rp.469.703.150 ini dibagi dengan Rp1.8 juta, maka kuota/target untuk Desa TASOKOK seharusnya 261, namun yang disalurkan di Desa TASOKOK sesuai hasil MUSDEKSUS sebanyak 260 berarti kurang 1 dari Target.

“Sesuai dengan laporan dan penyaluran pertama Desa Tasokko sudah menyalurkan BLT tahap pertama dengan jumlah yaitu 260 KK, berarti di sini tinggal 1 KK yang belum menerima bantuan BLT,” papar Sujarno.

Selain itu, kata Sujarno, hasil menginginkan seluruh masyarakat bisa terkena bantuan dengan cara meminta surat kepada desa untuk memasukkan, dan perlu diketahui seperti apa yang disampaikan tadi sudah melaporkan calon penerima jaring pengaman sosial (JPS).

“Calon penerima JPS usulannya adalah 235 KK. Saya sampaikan sampai hari ini, kemarin bulan Mei belum ditanggapi, artinya Tim sementara menggodok, karena terdapat 6.290 KK yang sama sekali belum menerima bantuan, dan ini laporan desa yang sudah kami laporkan kepada pimpinan yang jumlahnya 6.290 yang nanti mendapatkan bantuan,” kata Sujarno. (Damone/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya