1 Tahun Penjara Pelaku Penyiraman Air Keras, Novel: Kecewa Korban Praktik Lucu Hukum Indonesia

19 June 2020 15:15
1 Tahun Penjara Pelaku Penyiraman Air Keras, Novel: Kecewa Korban Praktik Lucu Hukum Indonesia
Mantan Penyidik KPK RI, Novel Baswedan. (Net)
.

JAKARTA, TRANS89.COM – Hasil sidang tuntutan menyatakan, bahwa para pelaku penyiraman air keras terhadap mantan penyidik KPK, Novel Baswedan dikenakan tuntutan hukuman hanya 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada Kamis 11 Juni 2020.

Para tersangka yang bernama Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.

Para tersangka penyiraman air keras yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terhadap mantan penyidik KPK RI, Novel Baswedan. (Net)

Keputusan yang dibuat JPU ini dinilai belum memenuhi rasa keadilan serta janggal bagi Novel. Padahal penyelidikan terhadap kasus ini menghabiskan waktu sekitar 3 tahun lamanya.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa dalam tuntutannya yang dikutip dari laman tribunnews.com.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan tuntutan JPU di Kejaksan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terhadap penyerang Novel Baswedan jelas mencederai rasa keadilan di negara ini.

“Pelaku yang bisa saja membunuh Novel tetap dikenakan pasal penganiayaan, sementara Novel harus menanggung akibat perbuatan pelaku seumur hidup,” kata Usman dalam siaran persnya dikutip di laman merdeka.com, Jumat (12/6/2020).

Yang menjadi motif kedua pelaku adalah tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), seperti yang disebutkan dalam surat tuntutan. Dan memang dua pelaku ini diketahui merupakan polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua, Depok.

Hal yang menjadi pemberat bagi para tersangka adalah perbuatan mereka dianggap mencederai Institusi Polri. Selain itu, pelaku menyatakan mereka hanya ingin memberi pelajaran kepada Novel dan tidak sengaja menyiramkan air keras ke matanya.

Pernyataan tersebut juga membuat perbuatan mereka ini tidak mengenai unsur dakwaan primer terhadap soal penganiayaan berat dari Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan JPU menilai hal yang meringankan adalah keduanya belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui perbuatan, kooperatif selama persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Menanggapi tuntutan tersebut, Novel Baswedan menyebutkan tuntutan itu memperlihatkan sidang ini hanya formalitas dan sandiwara belaka.

Melalui akun Twitter-nya, Novel mengungkapkan rasa kecewannya karena merasa telah menjadi korban atas praktik yang disebutnya ‘lucu’. Novel juga merasa geram karena tuntutan tersebut dinilainya menunjukkan kerusakan hukum di Indonesia.

“Kecewa menjadi korban atas praktik lucu. Selain marah, saya juga miris, karena itu menjadi ukuran fakta sebegitu rusaknya hukum di Indonesia. Lalu bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan?” kata Novel, dikutip dari laman kompas.com.

Novel sudah menduga kasus ini akan dianggap ringansejak masih proses ditahap penyelidikan sampai awal sidang. Kasus ini pun dianggap memiliki banyak kejanggalan bagi Novel. Ia pun mengungkit sejumlah kejanggalan dalam persidangan antara lain saksi-saksi penting yang tidak dihadirkan dalam persidangan serta peran penuntut umum yang terkesan membela para terdakwa.

Novel meminta Presiden Jokowi untuk tidak membiarkan ketidakadilan terus terjadi.

“Saya tidak tahu perbaikannya akan seperti apa. Akan tetapi, tentunya dalam kesempatan ini kami juga mendesak kepada Bapak Presiden apakah masih tetap akan membiarkan? Apakah akan turun untuk membenahi masalah-masalah seperti ini?” ucap Novel yang dikutip dari laman republika.co.id.

Ia juga mengajak agar masyarakat tetap berjuang untuk memberantas korupsi dan tetap berani serta konsisten.

“Karena orang-orang yang terlibat dalam perilaku korupsi, koruptor dan kawan-kawannya, mereka berharap kita semua takut dengan kejadian ini. Kita semua jadi melemah dan kemudian mereka bisa dengan semaunya sendiri merampok dan menjarah uang rakyat, harta dari bangsa dan negara. Saya kira hal itu yang menjadi concern saya,” ungkap Novel dikutip dari laman merdeka.com. (Angelina/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya