Rakor Persiapan Operasional Transportasi di Sulbar, Ini Biaya Rapid Test di Bandara dan Pelabuhan

12 June 2020 10:08
Rakor Persiapan Operasional Transportasi di Sulbar, Ini Biaya Rapid Test di Bandara dan Pelabuhan
Kadis Perhubungan Sulbar, Khaeruddin Anas pimpin Rakor membahas kesiapan pembukaan operasional transportasi darat, laut dan udara, berlangsung di kantor Dishub Sulbar Jalan Abdul Malik Pettana Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju. (Galang/Trans89.com)
.

MAMUJU, TRANS89.COM – Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Sulawesi Barat (Sulbar), Khaeruddin Anas pimpin rapat koordinasi (Rakor) membahas kesiapan pembukaan operasional transportasi darat, laut dan udara.

Rakor tersebut dihadir sekitar 15 orang peserta rapat, berlangsung di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Sulbar Jalan Abdul Malik Pettana Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Kamis (11/6/2020).

Kadis Perhubungan Sulbar, Khaeruddin Anas mengatakan, apabila jalur transportasi sudah dibuka, tentunya semua pihak penyelenggara transportasi harus mempersiapkan standar operasionalnya masing-masing sesuai protokol kesehata guna mencegah penularan Covid-19.

“Rapat hari ini untuk menyamakan persepsi tentang mekanisme penyelenggaraan urusan transportasi di tengah situasi pandemi Covid-19. Pihak Dishub menyerahkan kepada penyelenggara transportasi darat, laut dan udara untuk mensosialisasikan kepada calon penumpang terkait persyaratan atau ketentuan bagi penumpang serta sarana yang harus dilengkapi dalam pelayanan sesuai standar protokol kesehatan Covid-19,” katanya.

Kepala Biro (Karo) Ops Polda Sulbar, Kombes Pol Muhammad Noor Subchan menjelaskan, melihat situasi saat ini status Covid-19 memang belum menemui kejelasan atau kapan berakhirnya.

“New normal harus segera dijalankan, mengingat situasi Covid-19 di wilayah Sulbar mengalami penurunan, sehingga semua sektor harus jalan, salah satunya adalah jalur transportasi,” kelas Noor.

Menurut dia, Provinsi Sulbar masih pada zona kuning mendekati hijau, dari 6 kabupaten yang ada di Provinsi Sulbar, hanya Kabupaten Polewali Mandar (Polman) yang masih terus mengalami penambahan, sedangkan kabupaten lainnya cenderung mengalami penurunan.

“Provinsi Sulbar mendekati dan bersiap menghadapi new normal, namun apabila new normal diberlakukan, itu bukan berarti bebas beraktivitas semaunya, namun tetap ada pembatasan dan wajib mematuhi protokol kesehatan dalam setiap melakukan aktivitas,” tutur Noor.

Ia berharap jam operasional maskapai penerbangan Wings dan Garuda tidak ketemu untuk menghindari penumpukan atau kerumunan orang di bandara, apalagi ruangan Bandara Tampa Padang masih tergolong sempit.

“Pihak penyelenggara transportasi harus betul-betul mempedomani persyaratan protokol kesehatan bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan keluar ataupun masuk ke wilayah Sulbar,” harap Noor.

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Mamuju, Jondra Juis menyarankan agar operasional penyeberangan laut dapat segera dilakukan, karena masukan dari warga pulau sudah banyak desakan terutama pasokan bahan hasil bumi kebutuhan rumah tangga.

“Kapal Morot (KM) Laskar Pelangi dengan kapasitas 204 orang penumpang sudah mempersiapkan dengan memasang tanda-tanda pembatasan di atas kapal dan mengurangi jumlah penumpang agar tidak mengalami penumpukan di atas kapal,” ujar Jondra.

Dirinya menyebutkan, pihak pelabuhan akan melakukan langkah ketegasan pengawasan.

“Seperti memperketat di penjualan tiket, di mana penumpang yang tidak lengkap persayaratan kartu kesehatan perjalanan akan dilarang naik ke kapal,” sebut Jondra.

Kepala Bandara Tampa Padang Mamuju, Juli Budjiono menyampaikan, setiap penumpang disepakati harus dilengkapi dengan hasil rapid test.

“Pelaksanaan pelayanan rapid test tidak dilakukan di area bandara, sehingga calon penumpang yang datang di bandara sudah siap berangkat dan ini telah berlaku juga di bandara lainnya,” papar Juli.

Ia menyarankan agar yang berangkat satu keluarga atau pasangan suami istri dapat duduk berdampingan.

“Protokol maskapai penerbangan harus menerapkan prtokol kesehatan dan menyampaikan kepada penumpang selama dalam perjalanan tidak boleh berbicara,” sebut Juli.

Staf Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Terminal Simbuang Mamuju, Iqbal juga menyarankan agar supaya pihak kesehatan untuk standby pada jam keberangkatan di terminal.

“Kami menyarankan pendampingan dari pihak kepolisian pada saat proses pelaksanaan rafid test calon penumpang bis,” ujar Iqbal.

Hasil Kesepakatan dalam rapat tersebut, penumpang kapal diwajibkan harus bisa menunjukkan hasil pemeriksaan rafid test berlaku 3 hari pada saat sebelum pembelian tiket, sedangkan pesawat menunjukkan pada saat chek in, apabila tidak dapat menunjukkan hasil rapid test, maka calon penumpang tidak akan diberikan tiket atau boarding pass.

Penumpang rutin kapal seperti sopir angkutan barang, crew kapal, pelaku usaha, cukup dilengkapi surat terbaru keterangan dari dokter dalam setiap melakukan perjalanan.

Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) pelabuhan harus menerapkan prtokol kesehatan dengan melakban pembatasan jarak, tempat cuci tangan, pakai masker dan lainnya.

Waktu kedatangan dan keberangkatan maskapai penerbangan Wings dan Garuda tidak boleh bersamaan untuk menghindari penumpukan penumpang di Bandara.

Maskapai Wings Air rencana akan melayani penerbangan setiap hari dengan batas jumlah penumpang 50 orang perpesawat.

Maskapai Garuda akan melayani penerbangan 2 kali seminggu dengan batas penumpang 67 orang perpesawat .

Angkutan darat untuk sementara masih akan di tutup, karena masih perlu pembahasan lanjutan sebab bongkar dan ambil muatan tidak satu tempat.

Jumlah penumpang dalam satu armada kapal, pesawat dan bus akan dilakukan pembatasan jumlah penumpang agar tetap ada pembatasan jarak di atas angkutan.

Khusus angkutan penyeberangan laut Mamuju-Balikpapan harus betul-betul ekstra ketat, karena status Kota Balikpapan masih zona merah.

Seentara itu, waktu resmi dibukanya jalur transportasi masih belum dapat dipastikan, karena pihak Dishub menyerahkan kepada penyelenggara transportasi darat, laut dan udara untuk mensosialisasikan kepada calon penumpang terkait persyaratan atau ketentuan seorang penumpang serta sarana yang harus dilengkapi dalam pelayanan sesuai standar protokol kesehatan Covid-19.

Apabila pihak penyelenggara tranportasi darat, laut dan udara sudah siap, maka segera melapor ke Dishub untuk dibuatkan rekomendasi kesiapan pelayanan operasional kepada Dirjen Kemenhub.

Salah satu menjadi kendala kewajiban rafid test bagi calon penumpang sebagai persyaratan melakukan perjalanan, karena proses pemeriksaan rafid test akan dikenakan biaya oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara/Pelabuhan Rp350.000, Rumah Sakit RS Mitra Manakarra Mamuju Rp450.000, Kimia Farma Rp650.000.

Sementara Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulbar tidak ada anggaran untuk melakukan rafid test kepada calon penumpang, sebab alokasi anggaran pemeriksaan rapid test telah diperuntukkan kepada masyarakat berstatus orang dalam pemantaun (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP). (Galang/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya