Satu Tersangka Pemilik 35 Kg Sabu Ditembak di Medan, Kapolda: Kita Berhasil Menyelamatkan Generasi Muda 350.000 Orang

04 June 2020 19:53
Satu Tersangka Pemilik 35 Kg Sabu Ditembak di Medan, Kapolda: Kita Berhasil Menyelamatkan Generasi Muda 350.000 Orang
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Direktur Narkoba, Kabid Humas, Kabid Propam, Kabid Labfor, Karumkit TK II Medan, Kapolrestabes Medan menggelar konfrensi pres depan ruang jenazah RS Bhayangkara Jalan KH Wahid Hasyim, Medan Baru, Kota Medan, Sumut. (Leo Depari/Trans89.com)
.

MEDAN, TRANS89.COM – Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Martuani Sormin merilis pengungkapan 35 Kilogram (kg) sabu oleh Polrestabes Medan, dan 1 tersangka ditindak tegas terukur.

Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Direktur Narkoba Polda Sumut, Kabid Humas, Kabid Propam, Kabid Labfor, Karumkit TK II Medan, Kapolrestabes Medan menggelar konfrensi pres depan ruang jenazah Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Jalan KH Wahid Hasyim, Medan Baru, Kota Medan, Selasa (2/6/2020).

Kapolda Sumut mengapresiasi kinerja Kapolrestabes Medan beserta jajarannya yang sudah bekerja keras mengungkap peredaran narkotika di Sumut.

“Ada 2 tersangka dalam kasus ini, namun satu di antaranya kita tindak tegas dan terukur akibat melawan petugas saat akan di tangkap dengan inisial DS,” ungkap Kapolda Martuani.

Menurut dia, kedua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial DS (40) warga Jalan Teluk Nibung, Gang Keling, Kelurahan Sei Merbau, Kota Tanjungbalai dan IL (30) warga Jalan Desa Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kota Tanjungbalai.

“Tersangka DS melawan petugas dengan menggunakan sebuah celurit. Karena membahayakan nyawa petugas, tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas,” tutur Kapolda Martuani.

Dirinya menyampaikan, pengungkapan berawal saat personel Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan tersangka IL di Jalan Sisingamangaraja pada Kamis 21 Mei lalu, dimana dalam penangkapan itu IL mengaku diperintahkan oleh DS untuk membawa sabu tersebut dari Kota Tanjungbalai.

“Kemudian petugas melakukan pengembangan ke Tanjungbalai untuk menangkap DS pada Minggu 31 Mei. Tersangka diamankan saat tengah melakukan transaksi di kapal boat Sungai Apung Asahan. Total dari kedua tersangka diamankan 35 Kg sabu,” papar Martuani.

Ia menyebutkan, untuk tersangka IL kita amankan beserta dengan barang bukti (BB) yaitu 35 kg sabu yang di kemas dengan bungkus teh China berwarna hijau.

“Saya berharap, agar kedepan awak media dan masyarakat mau membantu pemerintah memberantas peredaran narkotika di Sumut dengan turut ambil andil memberikan informasi kepada polisi dan segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat,” sebut Martuani.

Lanjut Kapolda Martuani, dari keseluruhan barang bukti yang kita amanakan berarti kita menyelamatkan generasi muda.

“BB 35 kg yang diamanakn, kita telah berhasil menyelamatkan generasi muda penerus bangsa 350.000 orang,” tambahnya. (Leo/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya