Kapolsek Tanjung Pura Tampung Aspirasi Emak-Emak Saat Penyaluran Bantuan Sembako

11 May 2020 03:21
Kapolsek Tanjung Pura Tampung Aspirasi Emak-Emak Saat Penyaluran Bantuan Sembako
Ratusan emak-emak menuntut meminta bantuan Sembako di Kantor Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Sumut. (Heri Putra/Trans89.com)
.

LANGKAT, TRANS89.COM – Ratusan warga yang didominasi kaum perempuan (emak-emak) melakukan aksi unjukrasa spontan meminta bantuan sosial (Bansos) paket sembako berupa beras 10 kilogram (kg) dan 2 rak telur yang bersumber dari APBD Kabupaten Langkat tahun 2020 yang sementara sedang dibagikan ke warga, Minggu (10/5/2020).

Pantauan di lapangan, ratusan emak-emak ini mendatangi kantor Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), untuk meminta bantuan paket sembako.

Mereka meminta Bansos yang belum mendapatkan bantuan pangan dari pemerintah Langkat tersebut dan meminta pemerataan bantuan Bansos seperti apa yang sudah di lakukan Desa Suka Maju.

Menurut ema-emak tersebut, mereka juga meminta sembako, dikarenakan mereka juga terdampak Covid-19 yang suami mereka mengaku tidak bekerja lagi dan sulit untuk mendapatkan uang akibat dampak Covid-19.

Sebelumnya, diketahui dari data di Desa Pantai Cermin sendiri, pihak desa hanya mendapat jatah susulan penerima sebanyak 325 Kepala Keluarga (KK) yang dikategorikan sebagai warga miskin atau miskin baru terdampak Covid-19.

Sementara di ketahui, desa tersebut memiliki jumlah kepala keluarga (KK) hampir mencapai 2.000 KK atau berpendudukan hampir 8.000 jiwa dengan, jumlah wilayah dusun sebanyak 12 dusun.

Aksi keributaan dapat taratasi saat Kapolsek Tanjung Pura beserta tim lainnya datang untuk menjelaskan serta menampung aspirasi kaum ibu-ibu juga berjanji akan memberikan bantuan sembako diluar dari bantuan pemerintah.

“Jika ibu-ibuk ini benar warga miskin, kami akan berikan sembako, namun dengan syarat akan melakukan surevei kerumahnya langsung,” kata Kapolsek Tanjung Pura Iptu Rudy Saputra.

Ia menyampaikan, jika ibu-ibu berbohong, berarti ada Undang-Undang (UU) yang dilanggar, misalnya ibu-ibu dikategorikan mampu atau kaya namun mengaku sebagai warga miskin dan itu bisa di proses hukum.

“Saya berharap, dalam situasi saat ini, ibu-ibu jangan mudah terprovokasi dengan pihak lainnya,” imbuh Rudy. (Heri/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya