Surat Bupati Mamasa Terkait Karantina, Jufri: Biayai Rakyat, Uang Itu Dari Rakyat dan Saatnya Kembali ke Rakyat

26 April 2020 18:42
Surat Bupati Mamasa Terkait Karantina, Jufri: Biayai Rakyat, Uang Itu Dari Rakyat dan Saatnya Kembali ke Rakyat
Ketua Komis II DPRD Mamasa, Jufri Sambomadika. (Andi Waris Tala/Trans89.com)
.

MAMASA, TRANS89.COM – Surat penyampaian Bupati Mamasa, Ramlan Badawi kepada seluruh Kepala Desa (Kades) dan Lurah agar menyediakan serta memfasilitasi tempat karantina bagi warga dari luar Mamasa, rupanya ditanggapi serius Ketua Komisi II DPRD Mamasa, Jufri Sambomadika, Minggu (26/4/2020).

Kepada awak media, Jufri mengapresiasi niat baik pemerintah Mamasa, yakni Bupati selaku Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan corona virus disease (Covid-19) agar seluruh Kades segera menyediakan dan memfasilitasi tempat karantina bagi warga pelintas dari luar Kabupaten Mamasa, khususnya warga yang berasal dari daerah zona merah Covid-19.

Surat Bupati Mamasa kepada Kades dan Lurah tentang karantina bagi warga yang baru datang di wilayah Kabupaten Mamasa. (Istimewa)

“Namun dibalik surat Bupati tertanggal 24 April 2020 ini, tidak dicantumkan soal biaya kebutuhan hidup warga selama menjalani proses karantina,” ujar Jufri.

Menurut dia, warga dari luar masuk ke Kabupaten Mamasa yang di karantina itu otomatis tidak dapat melakukan apa-apa, sehingga wajib hukumnya pemerintah memikirkan biaya hidup mereka selama dalam masa karantinanya.

“Surat edaran bupati tersebut harus jelas pembagian kewenangan didalamnya, apakah penyediaan rumah atau tempat karantina itu harus dibiayai oleh Kades atau Lurah, semua itu harus jelas,” tutur Jufri.

Ia menjelaskan, soal karantina sekaitan dengan wabah virus corona ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mamasa wajib menjalankan perintah undang-undang (UU), sebab jangan ada kesan bahwa langka-langka yang di tempuh Pemda Kabupaten Mamasa itu sudah sesuai aturan, padahal ada beberapa indikator kebijakan yang melanggar aturan.

“Contoh, didalam surat penyampaian bupati mengharuskan para Kades dan Lurah menyediakan serta memfasilitasi tempat karantina. Namun dibalik himbauan yang sifatnya wajib itu, tidak menyinggung soal anggaran dan biaya karantina,” jelas Jufri.

Dirinya menyebutkan, soal kekarantinaan kesehatan ini telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, khusus di pasal 52 UU Nomor 6 Tahun 2018 dijelaskan, kebutuhan dasar hidup bagi hewan dan orang yang di karantina merupakan tanggungjawab dan wewenang pemerintah pusat bekerjasama dengan pemerintah daerah dan pihak terkait.

“Kebutuhan dasar yang dimaksud UU adalah biaya Hidup orang yang di karantina. Jangankan manusia atau orang, hewan saja di lindungi haknya untuk bertahan hidup. Olehnya itu, diharapkan agar Pemda Mamasa melalui Tim Gugus Tugas segera memikirkan langkah strategis dan tegas soal kekarantinaan ini,” sebut Jufri.

Kalau perlu, kata Jufri, anggaran APBD yang sudah melalui proses rasionalisasi sebesar Rp7 miliar itu digunakan untuk kepentingan rakyat Mamasa secara keseluruhan.

Lanjut Jufri, selain Rp7 miliar yang telah di rasionalisasi, kemungkinan anggaran APBD untuk penanganan Covid-19 ini angkanya masih bertambah sampai ratusan miliar, dimana seluruh anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di pangkas sebesar 50% dari total anggaran yang dikelola oleh masing-masing OPD.

“Anggaran yang wajib di pangkas minimal 50% sesuai perintah UU, yakni biaya makan minum, alat tulis kantor (ATK), perjalanan dinas dan beberapa anggaran proyek dana alokasi umum (DAU) serta dana alokasi khusus (DAK) yang di Haruskan dipangkas sebesar 50%,” katanya.

Jufri menambahkan, bayangkan jika jenis-jenis kegiatan diatas di potong 50%, maka dana untuk penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Mamasa bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

“Saya sangat menyayangkan jika kebutuhan hidup warga semasa karantina tidak ditanggung Pemda Mamasa. Sekarang Pemda Mamasa jangan ragu membiayai rakyat, sebab uang itu dari rakyat dan saatnya kembali kepada rakyat,” tambahnya. (AWT/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya