Akibat Covid-19, 26 Orang Warga Binaan LP II Muaro Padang Dapatkan Kebebasan Asimilasi Dari Kemenkumham

02 April 2020 01:46
Akibat Covid-19, 26 Orang Warga Binaan LP II Muaro Padang Dapatkan Kebebasan Asimilasi Dari Kemenkumham
Pelepasan 26 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan II Muaro Padang atas kebijakan Kemenkumham melalui asimilasi akibat mewabahanya Covid-19 berstatus sebagai tahanan luar LP Muaro Padang, Kota Padang, Sumbar. (Rizaldi/Trans89.com)
.

PADANG, TRANS89.COM – Pelepasan 26 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) II Muaro Padang atas kebijakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akibat mewabahanya corona virus disease (Covid-19).

Ke 26 orang warga binaan tersebut berstatus sebagai tahanan luar LP Muaro Padang, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (1/4/2020).

Hadir di giat tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumbar Suharman, Kepala Lapas II Muaro Padang Arimin.

Pelepasan warga binaan lembaga pemsyarakatn (WBP) menindaklanjuti arahan Menkumham RI terkait Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Selain itu berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 yang disampaikan melalui media aplikasi zoom, pada Rabu tanggal 1 April 2020, maka Lapas Padang menyerahkan Surat Keputusan (SK) asimilasi integrasi pada 26 orang WBP.

Adapun WBP yang berhak menjalani program ini adalah WBP yang telah menjalani setengah masa pidananya, berkelakuan baik dan tidak terkena PP 99 tahun 2012.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Padang Arimin berpesan kepada para WBP agar selama menjalani asimilasi integrasi, WBP tidak melakukan kesalahan tindak pidana lainnya.

“WBP tidak diperkenankan bepergian dan tetap di rumah saja. Untuk Lapas II Muaro Padang, total yang mendapatkan asimilasi sebanyak 93 orang dan sebanyak 26 orang yang bebas hari ini merupakan tahap awal,” ujar Arimin.

Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumbar, Suharman mengatakan, melepaskan warga binaan sebanyak 975 orang di Lembaga Permasyarakatan yang ada di Sumbar sesuai instruksi Kemenkumham RI.

“Ini sesuai intruksi dari Kemenkumham. Pelepasan warga binaan yang telah menjalankan hukuman 2/3 hukuman tersebut atas instruksi Kemenkumham RI dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Lapas,” kata Suharman. (Rizaldi/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya