Tindaklanjuti SK dan SE KPU RI, KPU Pasangkayu Tunda Tahapan Pilkada Serentak

24 March 2020 20:39
Tindaklanjuti SK dan SE KPU RI, KPU Pasangkayu Tunda Tahapan Pilkada Serentak
Ketua KPU Pasangkayu, Syahra Ahmad. (Enis/Trans89.com)
.

PASANGKAYU, TRANS89.COM – Merebaknya pandemi corona virus disease (Covid-19), membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil langkah penundaan beberapa tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Penundaan tahapan Pilkada tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) KPU RI Nomor 179 tahun 2020 dan surat edaran (SE) KPU RI Nomor 8 tahun 2020. Hal itu sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19.

Berdasarkan SK dan SE KPU RI dan hasil rapat koordinasi (Rakor) KPU Pasangkayu bersama stakeholder terkait, maka KPU Pasangkayu juga melakukan penundaan beberapa tahapan penyelenggaraan Pilkada Pasangkayu tahun 2020.

Ketua KPU Pasangkayu, Syahran Ahmad mengatakan, alasan penundaan Pilkada serentak ini sebagai tindaklanjut SK dan SE KPU RI.

“Kami KPU juga telah mengundang stakeholder terkait untuk lakukan Rakor, dimana hasil Rakor direkomendasikan untuk lakukan penundaan untuk memberi kepastian jaminan keselamatan penyelenggara dan masyarakat akibat adanya wabah Covid-19,” kata Syahran di kantor KPU Jalan Soekarno, Salunggadue, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (14/3/2020).

Menurut dia, selain itu, tidak tersedianya alat pelindung diri (APD) yang dapat digunakan penyelenggara pada saat bertugas guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Dimana dalam Rakor terungkap, di seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Pasangkayu dalam status orang dalam pemantuan (ODP) sesuai penyampaian dari pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Pasangkayu,” tutur Syahran.

Ia menjelaskan, adapun tahapan Pilkada yang akan ditunda, yakni verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (Paslon) perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), penyusunan atau pencocokan dan penelitian daftar pemilih.

“KPU Pasangkayu menunda tahapan Pilkada ini sesuai instruksi KPU Pusat dan batas waktu masa penundaan tahapan Pilkada dilakukan sampai adanya penetapan dari KPU RI,” tutur Syahran.

Lanjut Syahran, kalau memang nantinya KPU RI sudah mengeluarkan surat kelanjutan tahapan Pilkada ini, kemungkinan kami di KPU Pasangkayu akan ada pemadatan jadwal Pilkada.

“Mau tidak mau, pemadatan jadwal ini harus dikerjakan untuk mengejar jadwal tahapan yang tertinggal, khususnya verifikasi faktual bakal paslon perseorang. Kami juga menghimbau kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk menunggu instruksi selanjutnya dan ikuti otoritas pemerintah yang telah mengeluarkan kebijakan social distance untuk menjaga penyebaran Covid-19,” imbuh Syahran. (Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya