Rapat Tripartit Antara Disnaker dan Manajemen PT LASM Dengan Pengurus SPN Kota Bandung

18 March 2020 23:31
Rapat Tripartit Antara Disnaker dan Manajemen PT LASM Dengan Pengurus SPN Kota Bandung
Rapat tripartit ketenagakerjaan antara Disnaker Kota Bandung, manajemen PT LASM dan pengurus SPN Kota Bandung, berlangsung di ruang rapat Disnaker Jalan Martanegara, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jabar. (Asep DS/Trans89.com)
.

BANDUNG, TRANS89.COM – Rapat tripartit (perundingan) ketenagakerjaan antara Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, manajemen PT Lawe Adyaprima Spining Mills (LASM) dan pengurus Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bandung diikuti Lk 15 orang peserta dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Perselisihan Dinasker Kota Bandung, Indar T.

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Disnaker Jalan Martanegara, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Rabu (18/3/2020).

Rapat tripartit membahas tentang permasalahan pembayaran dana pensiun kepada Kamto dan Yunan yang merupakan eks karyawan PT LASM yang akan di cicil selama 36 kali atau 3 tahun.

Hadir di rapat Tripartit tersebut, Disnaker Kota Bandung Indar T, Astri, Tedy dan Ahmad. Manajemen PT LASM Nana Herdiyana dan Widarsono. DPC SPN Kota Bandung PT LASM Riyanto, Jonis, Heri dan Nandang.

Tuntutan karyawan PT LASM, Riyanto menolak pembayaran pesangon bagi karyawan PT LASM yang pensiun dengan di cicil selama 36 kali.

“Usia pensiun untuk perempuan 50 tahun dan laki-laki 55 tahun dan pesangon dibayarkan sekaligus. Nominal struktur dan skala upah dinaikan. Pesangon Kamto dan Kusnan mohon di bayar sekaligus,” ujar Riyanto.

Menurut dia, karyawan yang di rumahkan diberikan upah 100%, mutasi antar perusahaan yang ada hubunganya dengan perusahaan PT LASM ditiadakan.

“PHK (pemutusan hubunga kerja) tanpa pesangon akibat dari surat peringatan diberikan konpensasi 1 kali ketentuan Undang-undang (UU). Status karyawan tetap harian dan bulanan dengan sistem pengupahan di jalankan,” tutur Riyanto.

Dari hasil rapat tripartit ketenagakerjaan antara Disnaker Kota Bandung, manajemen PT LASM dan pengurus SPN Kota Bandung, belum ada keputusan terkait pertemuan tersebut dan pihak Disnaker sebagai tim mediasi menunggu dalam minggu ini perkembangan keputusan dari induk PT LSAM yakni PT Argo yang berkedudukan di Jakarta. (Asep/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya