Depan Istana Negara AHMI Tolak Omnibus Law

17 March 2020 21:52
Depan Istana Negara AHMI Tolak Omnibus Law
Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia (AMHI) unjuk rasa di area Taman Pandang depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. (Bagus Prasetyo/Trans89.com)
.

JAKARTA, TRANS89.CIM – Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia (AMHI) unjuk rasa diikuti sekitar 17 orang peserta aksi dipimpin Abdul Gopur di area Taman Pandang depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020).

Massa aksi membawa spanduk bertuliskan, stop diskriminasi buruh, jangan tindas rakyat melalui Omnibus Law.

Orasi Abdul Gofur mengatakan, kita dikejutkan oleh Rancangan Undang-Undangan (RUU) Peminjaman yang mana sudah menjadi isu yang krusial atau sedang diperbincangkan oleh pemerintah dan DPR RI.

“Bahkan hal itu sudah menjadi polemik besar bagi bangsa Indonesia, karena mengandung kontroversi yang begitu meluas sampai kepada masyarakat secara keseluruhan,” kata Gofur.

Menurut dia, banyak mendapat dukungan maupun penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat terkait RUU tersebut, baik itu dari LSM dan OKP, begitupun dari mahasiswa.

“Ada banyak sekali kekacauan-kekacauan ketika RUU Omnibus Law ini disahkan,” tutur Gofur.

Ia menjelaskan, konsep Omnibus Law menurut kami sepertinya tidak mampu menjawab persoalan tumpang tindih aturan perundang-undangan di Indonesia.

“Masalahnya lagi, apakah konsep peminjaman ini bisa diterpakan di Indonesia yang menganut sistem civil law (hukum perdata) di Eropa Kontinental (Benua Eropa). Kemudian apakah pemerintah dan DPR RI sudah memikirkan secara matang apa yang terjadi ketika RUU ini disahkan,” jelas Gofur.

Dirinya menyebutkan, konsep ini juga dikenal dengan Omnibus Law yang sering digunakan di negara yang menganut yang menganut common law (hukum adat), seperti Amerika dalam membuat regulasi (peraturan).

“Nah, regulasi ini kemudian dijadikan sebuah satu konsep untuk membuat Undang-undang (UU) baru untuk mengamandemen (perubahan resmi dokumen) beberapa UU sekaligus,” sebut Gofur.

Gofur juga mengungkapkan, sebelum UU ini diparipurnakan dan dimasukkan ke Lembaran Berita Negara (LBN), maka perlu adanya sosialisai lebih lanjut dan mendengarkan pendapat daripada aliansi-aliansi yang tergabung dalam lingkup negara demokrasi.

“Dalam pengkajian kami Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia (AHMI), ada begitu banyak sekali UU yang bertentangan serta merenggut Hak Asasi Manusia (HAM), seperti contohnya menghapus cuti khusus atau izin tak masuk saat haid pertama bagi perempuan. Dalam UU Ketenagakerjaan, aturan tersebut tercantum dalam pasal 93 huruf a,” ungkap Gofur. (Bagus/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya