Tolak Omnibus Law, HMI Unjuk Rasa di Kantor DPRD Kota Malang

15 March 2020 11:58
Tolak Omnibus Law, HMI Unjuk Rasa di Kantor DPRD Kota Malang
HMI Cabang Malang unjuk rasa dalam rangka menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja, berlangsung depan kantor DPRD, Jalan Tugu, Kota Malang, Jatim (Adi Nugroho/Trans89.com)
.

MALANG, TRANS89.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang unjuk rasa diikuti sekitar 100 orang peserta aksi dipimpin Riyadh Putuhena dalam rangka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, berlangsung depan kantor DPRD, Jalan Tugu, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), Jumat (13/3/2020).

Massa aksi membawa spanduk bertuliskan, petisi tolak RUU Cipta Kerja, tolak RUU Cilaka.

Orasi Riyadh Putuhena mengatakan, sebenarya tidak ada yang salah dengan istilah Omnibus Law, istilah ini merujuk pada suatu Undang-undang (UU) yang secara prinsip memiliki makna yang sama dengan UU pada umumnya, bahkan secara teknispun pembuatan Omnibus Law tidak ada perbedaan dengan proses pembuatan UU pada umumnya.

“Hanya saja, jika UU biasanya hanya mencakup pada satu isu, sementara Omnibus Law ini menyasar berbagai isu yang dimaksudkan untuk mengamandemen, memangkas atau mencabut sejumlah UU yang sudah ada sebelumnya,” kata Riyadh.

Menurut dia, umumnya konsep Ombus Law banyak dipraktekkan di negara-negara yang menganut sistem common (umum) seperti Amerika dan sangat jarang kita temukan di negara-negara yang menganut sistem calm (tenang) seperti Indonesia, namun belakangan ini istilah Ombus Law atau UU ‘sapu jagat’ begitu marak diperbincangkan di Republik ini.

“Pasalnya, pemerintah sedang menginisiasi penyusunan RUU Omnibus Law yang salah satu motivasinya untuk menyederhanakan UU yang sudah ada agar dapat memangkas aturan yang berbelit-belit dan adanya tumpang tindih peraturan yang dapat menghambat laju pertumbuhan investasi di negeri ini,” tutur Riyadh.

Ia menjelaskan, begitu RUU Omnibus Law diserahkan ke DPR RI pada tanggal 12 Februari 2020, justru menuai gelombang protes dan aksi demontrasi dari sejumlah masyarakat sipil yang terdiri dari kelompok buruh, mahasiswa, organisasi sipil dan lain sebagainya di sejumlah daerah sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Sebagai organisasi yang konsisten pada komitmen kebangsaan, kami HMI Cabang Malang turut terpanggil untuk terlibat aktif dalam mengawal RUU Omnibus Law, mengingat RUU sapu jagat ini memiliki dampak yang sangat luas bagi kehidupan masyarakat,” jelas Riyadh.

Dirinya menyebutkan, keseriusan HMI Cabang Malang dalam mengawal RUU Omnibus Law ini dikemas dalam bentuk kajian intensif yang dilaksanakan secara bertahap, dimana tahap awal kajian dilakukan di internal Pengurus Cabang (PC) lewat Bidang Hukum dan HAM, kemudian dilanjutkan dengan kajian yang melibatkan seluruh kader HMI se-lingkup Cabang Malang dengan mengundang pemateri-pemateri yang kompeten di bidangnya.

“Terakhir Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan (PTKP) melakukan penelusuran lebih jauh terhadap naskah RUU Omnibus Law dan dipadukan dengan hasil kajian sebelumnya, sehingga lahirlah naskah dalam bentuk catatan kritis RUU Omnibus Law Cipta Kerja 2020 HMI Cabang Malang,” sebut Riyadh.

Riyadh mengungkapkan, secara prinsip, HMI Cabang Malang menolak kehadiran RUU Omnibus Law Cipta Kerja, karena kami menilai terdapat beberapa kejanggalan dalam RUU tersebut, tidak hanya isi atau pasal-pasal yang terkandung di dalamnya, akan tetapi HMI Cabang Malang juga sanksi terhadap proses penyusunan RUU Omnibus Law oleh pemerintah yang tidak transparan, inklusif, dan partisipatif.

“Artinya, dari proses penyusunannya RUU Omnibus Law yang bersifat tertutup ini bisa dikatakan sudah bermasalah sejak awal, karena bertentangan dengan semangat demokrasi yang menghendaki adanya ruang bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam setiap proses pengambilan kebijakan publik,” ungkapnya.

Riyadh menyampaikan, ini jelas pemerintah hanya melibatkan pihak pengusaha yang dipimpin oleh Kamar Dagang Indonesia (Kadin), sehingga pasal-pasal yang terdapat dalam RUU Omnibus Law cenderung lebih berpihak pada kepentingan pengusaha dan mengabaikan hak-hak kaum buruh secara khusus dan masyarakat Indonesia secara umum.

“Semoga catatan kritis RUU Omnibus Law Cipa Kerja yang disusun oleh Bidang PTKP HMI Cabang Malang ini dapat dijadikan bahan rujukan dan pertimbangan bagi pemerintah dan DPR RI sebelum RUU Cipta Kerja Omnibus Law disahkan,” paparnya.

Massa aksi juga membakar ban bekas ditengah lingkaran massa aksi. Dan selain itu sempat terjadi aksi saling dorong antara massa aksi dengan aparat kepolisian saat massa aksi memaksa untuk masuk ke Gedung DPRD Kota Malang guna menemui anggota dewan.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian menemui massa aksi di pintu gerbang dan mengijinkan 10 orang perwakilan massa aksi masuk audensi di dalam gedung dewan, namun massa aksi ingin semua masuk kedalam gedung DPRD dan hal tersebut dilarang oleh aparat Polresta Malang Kota. (Adi/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya