LSM Pijar Keadilan Soroti dan Nilai Proyek Pembersihan Jalan Poros Tabang-Pana’ Mubazir Rp950 Juta

10 March 2020 15:16
LSM Pijar Keadilan Soroti dan Nilai Proyek Pembersihan Jalan Poros Tabang-Pana’ Mubazir Rp950 Juta
LSM Pijar Keadilan kembali soroti soal pekerjaan pembersihan jalan poros Kecamatan Tabang-Pana' di Kabupaten Mamasa, Sulbar, tahun anggaran 2019. (Andi Waris Tala/Trans89.com)
.

MAMASA, TRANS89.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar Keadilan kembali soroti soal pekerjaan pembersihan jalan poros Kecamatan Tabang-Pana’ di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), tahun anggaran 2019.

Ketua Bidang Investigasi LSM Pijar Keadilan DPD Sulbar, Markus menjelaskan, proyek pembersihan jalan yang menelan anggaran Rp950 juta dianggapnya mubazir.

“Pasalnya, di sepanjang jalan poros Tabang-Pana’ tidak ada sama sekali tanda tanda pekerjaan alias bekas pekerjaan. Jalan poros Tabang-Pana’ yang notabene dapat kucuran dana Rp950 juta tahun 2019 ini kondisinya semakin parah bahkan nyaris lumpuh dan tak dapat dilalui kendaraan,” jelas Markus, Selasa (10/3/2020).

Menurut dia, jangankan roda empat, roda dua (motor) saja sangat sulit jika melintas di jalan poros Tabang-Pana’, selain kondisi jalan sangat memperihatinkan, kami juga bertanya-tanya, sebab di sepanjang jalan tidak dipasang papan proyek, sehingga tidak diketahui siapa rekananan (perusahaan) yang mengerjakan proyek Tersebut.

“Untuk itu, kami mengharapkan agar kontraktor yang mengerjakan proyek pembersihan jalan poros Tabang-Pana’ diberi teguran keras, kalau perlu CV yang di gunakan di blacklist, agar kedepannya tidak berbuat sesuka hati,” tutur Markus.

Ia menjelaskan, informasih yang diterimanya dari masyarakat sekitar jalan pros Tabang-Pana’, bahwa kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut sering dipanggil Mas Eko.

“Kami sering dengar anggotanya sering menyebut nama itu,” jelas Markus menirukan ucapan warga.

Dirinya melihat kondisi pekerjaan yang terbilang tidak bermanfaat, mengharapkan agar Inspektorat serta BPK selaku lembaga pengawasan dan auditor segera melakukan evaluasi terhadap kondisi yang terjadi di sepanjang jalan poros Tabang-Pana’.

“Selain Inspektorat dan BPK, dalam waktu dekat akan membawa kasus ini ke Unit Tipikor Polda Sulbar dan Kejati Sulbar,” ujar Markus.

Lanjut Markus, melihat kondisi jalan poros Tabang-Pana’ yang hampir lumpuh dan tertutup material tanah.

“Hal itu kuat dugaan penggunaan anggaran proyek pembersihan jalan poros Tabang-Pana’ Rp950 juta tidak dimanfaatkan maksimal, sehingga hasilnya sangat mengecewakan,” tambah Markus. (AWT/Nis)

 

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya