KPU Pasangkayu Hadirkan Pemateri Peneliti Perludem di Orientasi Tugas Anggota PPK

07 March 2020 18:35
KPU Pasangkayu Hadirkan Pemateri Peneliti Perludem di Orientasi Tugas Anggota PPK
Komsioner KPU Pasangkayu dan Peneliti Perludem di acara orientasi tugas 60 anggota PPK pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasangkayu Tahun 2020, berlangsung di aula Hotel Graha Matra, Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar. (Sarwo Kartika Roni/Trans89.com)
.

PASANGKAYU, TRANS89.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasangkayu gelar orientasi tugas 60 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasangkayu Tahun 2020, berlangsung di aula Hotel Graha Matra, Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (6/3/2020).

Hadir di kegiatan itu dan sebagai pemateri peneliti Perludem Heroik Mutaqin Pratama, Ketua KPU Pasangkayu Syahran Ahmad, Komisioner KPU Pasangkayu Heriyansah, Harliwood Suly Junior, Syahruddin dan Alamsyah.

Sambutan Ketua KPU Pasangkayu, Syahran Ahmad mengatakan, tujuan dari orientasi ini tak lain memberikan pembekalan kepada seluruh PPK, agar memahami tugasnya di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

“Yang lebih penting itu bagaimana PPK bisa memahami kenapa sehingga ada Pemilu. Dan untuk menjelaskan itu, kami melibatkan pemateri dari Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Untuk secara teknis, PPK ini nanti akan kami berikan bimbingan tekni (Bimtek) berdasarkan tahapan Pilkada,” kata Syahran.

Sementara pemateri peneliti Perludem, Heroik Mutaqin Pratama menyampaikan, tugas PPK itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016, itu bertugas menyelenggarakan pemilu di tingkat Kecamatan, dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) selain melakukan rekap dan menghitung suara hasil Pilkada, PPK juga wajib hukumnya melakukan pendaftaran pemilih dan sosialisasi ke masyarakat untuk mensukseskan Pilkada.

“Selain itu, salah tugas pokok PPK, meningkatkan partisipasi pemilih dan pendidikan politik. Karena salah satu keberhasilan Pemilu itu adalah tingkat partisipasi pemilih datang mencoblos ke tempat pemungutan suara (TPS),” papar Heroik.

Menurut dia, UU Pilkada tahun 2016 tidak ada yang berubah, jadi ketentuan yang ada tidak jauh berbeda dengan Pilkada tahun 2015 lalu.

“Pilkada serentak tahun 2020 ini berbeda dengan Pilpres dan Pilgub di DKI Jakarta. Jika Pilpres dan Pilgub Jakarta itu kandidat harus meraih suara 50% plus satu, di Pilkada serentak ini berbeda. Tahun ini, kalau ada kandidat yang meraih suara 20%, kandidat lain 30% dan kandidat lainnya lagi 40%, jadi siapa peraih suara tertinggi, maka dialah pemenangnya,” tutur Heroik.

Ia menjelaskan, tujuan dari Pilkada serentak ini tak lain adalah efisiensi anggaran. Dan skala Indonesia, Pilkada serentak itu telah berlangsung tiga kali, pertama tahun 2015, kedua tahun 2017 dan ketiga tahun 2020 ini.

“Namun demikian, belum dikatakan maksimal, jika alasan untuk efisiensi anggaran, karena di Sulbar sendiri antara Pilkada dan Pilgub masih terpisah, sehingga penyelenggara Adhoc seperti PPK dan PPS, Panwascam dan Pengawas Desa yang direkrut saat Pilkada itu berakhir masa jabatannya jika tahapannya selesai, kemudian direkrut lagi mendekati Pilgub,” jelas Heroik.

Dirinya menyebutkan, nanti bisa dikatakan mengefisienkan anggaran, kalau Pilkada dan Pilgub berlangsung bersamaan.

“Karena perekrutan penyelenggara Adhoc hanya satu kali, sosialisasi ke masyarakat juga hanya satu kali berdasarkan tahapannya dan hal ini masih digodok aturannya di Komisi II DPR RI dan mudah-mudahan ada perubahan ke depannya,” sebut Heroik. (Sarwo/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya