Penggerebekan Pembuat Sabu Dirumah Kontrakan di Lubang Buaya Jakarta Timur
JAKARTA, TRANS89.COM – Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) lakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap seorang pelaku pembuat narkotika jenis sabu bernama Defri dirumah kontrakan milik Royani Jalan Kramat 3, RT 004/02, Nomor 94 C, Lubang Buaya, Cipayung, Jakart Timur, Senin (2/3/2020).
Pelaku Defri (37) kelahiran Solok, Sumatera Barat (Sumbar), membuat pabrik sabu dan mengaku untuk dikonsumsi sendiri, dimana pelaku dapat membuat sabu meniru dari Youtube.
Bahan-bahan yang disita pihak Polrest Metro Jaktim berupa bahan pembuatan sabu dan metametamin.
Pelaku juga pernah mencoba membuat tetapi 2 kali gagal dan baru kali ini berhasil. Pelaku mengontrak baru 1 minggu dan perbulan membayar Rp1.100.000.
Pihak kepolisian mendapat laporan warga kemudian lakukan menggrebekan yang dipimpin langsung Kapolres Metro Jaktim Kombes Arie Ardian Rishadi didampingi Kapolsek Cipayung Kompol A Rasyid, dan turut hadir Wakil Camat Cipayung Wawa Karsiwa dan Lurah Lubang Buaya Dede Saefulloh. (Bayu/Nis)