KPU Pasangkayu Teliti Berkas Administrasi Calon Anggota PPS

27 February 2020 13:50
KPU Pasangkayu Teliti Berkas Administrasi Calon Anggota PPS
KPU Pasangkayu kembali melakukan penelitian administrasi kelengkapan berkas calon anggota PPS di kantor KPU Paangkayu, Jalan Soekarno, Salunggadue, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar. (Humas KPU Pasangkayu)
.

PASANGKAYU, TRANS89.COM – Setelah berakhirnya masa penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), pihak KPU Pasangkayu kembali melakukan penelitian administrasi kelengkapan berkas PPS di kantor KPU Paangkayu, Jalan Soekarno, Salunggadue, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (25/2/2020).

Koordinator Divisi Sosdiklihparmas dan SDM KPU Pasangkayu, Heriansyah mengatakan, proses penelitian berkas ini berjalan selama tiga hari sejak tanggal 25 hingga 27 Februari 2020.

“Penelitian administrasi ini tidak hanya sekedar melihat kelengkapan dokumen peserta, tapi juga memastikan bahwa pendaftar calon anggota PPS tidak terpapar dengan kepentingan politik tertentu atau menjadi pengurus partai politik (Parpol) yang akan kita cek dalam aplikasi sistem informasi partai politik (SIPOL),” kata Heri.

Menurut dia, pasca penelitian administrasi ini, KPU akan mengumumkan calon anggota PPS yang berhak ke tahapan berikutnya yaitu tes tertulis dengan metode CAT (Computer Assisted Test) pada tanggal 1 Maret 2020 mendatang.

“Kami menghimbau kepada seluruh pendaftar calon anggota PPS, agar mulai saat ini mempelajari regulasi tentang pemilihan terkait tugas, kewenangan dan kewajiban penyelenggara tingkat PPS yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2017 perubahan kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota,” imbuhnya. (Adv)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya