Syarat Dukungan ABRI Diterima KPU Pasangkayu, Syahran: Akan Dilakukan Proses Verifikasi Selanjutnya

26 February 2020 17:52
Syarat Dukungan ABRI Diterima KPU Pasangkayu, Syahran: Akan Dilakukan Proses Verifikasi Selanjutnya
Penyerahan berita acara dari Ketua KPU Pasangkayu, Syahran Ahmad kepada Tim Pemenangan ABRI Ince Ridwan yang berlangsung di aula Kantor KPU, Jalan Soekarno, Salunggaude, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar. (Enis/Trans89.com)
.

PASANGKAYU, TRANS89.COM – Rapat pleno KPU Pasangkayu syarat dukungan E-KTP bagi calon perseorangan atau independen di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Pasangkayu Tahun 2020, berlangsung sekitar jam 01.00 dinihari di aula Kantor KPU, Jalan Soekarno, Salunggaude, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi (Barat), Rabu (26/2/2020),

Rapat pleno tersebut dipimpin langsung Ketua KPU Pasangkayu, Syahran Ahamd dihadiri para Komisioner KPU dan disaksikan Komisioner Bawaslu Pasangkayu, untuk menyampaikan berita acara hasil pengecekan dokumen dukungan bakal calon (Balon) Abdullah Rasyid-Yusri M Nur (ABRI) Manarang dengan menghitung persyaratan dukungan E-KTP 9.379 sebagai persyaratan minimal di 7 kecamatan dari 12 kecamatan di Kabupaten Pasangkayu.

Berita acara dibacakan Syahran Ahmad menyampaikan, sitem informasi pencalonan (silon) paslon ABRI 10.967 dan memenuhi syarat (MS) dukungan 9.921 sementar tidak memenuhi syarat (TMS) 1.046.

“Hasil penelitian dokumen dari 10.967 yang MS 9.921 dan TMS 1.046 dari 12 kecamatan penyebarannya dinyatakan dukungan memenuhi syarat dan diterima, hal ini berdasarkan berita acara ditandatangani oleh semua Komisioner KPU Pasangkayu,” papar Syahran.

Ia menyatakan, hasil berkas diterima dan akan dilakukan proses verifikasi selanjutnya serta diharapkan Balon Paslon ABRI ikut memantau apa-apa saja yang tidak lolos untuk menunjuk LO mewakilinya saat berjalannya proses verifikasi untuk dilanjutkan verifikasi faktual selama 14 hari di Bulan April.

“Setalah verifikasi faktual itu untuk ditetapkan apakah memenuhi syarat E-KTP 9.379. Kalau cukup, maka Paslon akan dapatkan tiket untuk mendaftarkan diri sebagai Balon ikut serta di Pilkada. Dan kalau sudah ditetapkan maka tidak bisa mencalonkan diri melalui partai politik (parpol),” jelas Syahran. (Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya