Kasus Excavator DKP Pasangkayu Larut Dalam Pendalaman, Muslim Desak Kejari Tetapkan Tersangka

25 February 2020 22:22
Kasus Excavator DKP Pasangkayu Larut Dalam Pendalaman, Muslim Desak Kejari Tetapkan Tersangka
Kajari Pasangkayu, Imam Makmur Saragih Sidabutar. (Arham Bustaman/Trans89.com)
.

PASANGKAYU, TRANS89.COM – Kasus sewa alat berat berupa lima unit excavator di Dinas Kelautan Dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pasangkayu, masih terus didalami pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu.

Kasus ini menggelinding saat beberapa anggota DPRD Pasangkayu mempertanyakan sewa alat tersebut tidak sesuai dengan target pendapatan asli daerah (PAD), seperti yang diberitakan beberapa media sebelumnya.

Ditemui wartawan usai pelaksanaan sosialisasi tupoksi Kejari Pasangkayu di kantor bupati, Jalan Soekarno, Kabupate Pasangkayu, Sulbar, Senin 24 Februari 2020, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu, Imam Makmur Saragih Sidabutar mengatakan masih dalam pendalaman.

“Kita masih mendalami, tentunya sambil menunggu perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” kata Kajari Pasangkayu Imam.

Pihaknya sudah memeriksa lebih 100 saksi atau meningkat dari beberapa bulan lalu pada saat dikonfirmasi, termasuk saksi ahli.

“Ada sejumlah saksi dari SKPD terkait, namun belum ditetapkan tersangka dalam kasus ini, sebab masih tahap penyidikan,” ujar Kajari Imam.

Iapun meminta wartawan bersabar menunggu tindak lanjut kasus ini. Karena, kata dia, pihaknya akan menyampaikan ke media jika semua pemeriksaan lengkap, termasuk hasil audit BPKP.

“Kami minta untuk teman-teman wartawan bersabar dan akan menyampaikan semua hasil pemeriksaan jika sudah lengkap termasuk hasil audit BPKP,” jelas Imam.

Sementara itu, Andi Enong, anggota DPRD Pasangkayu, juga salah satu saksi dalam kasus ini mengaku pernah menyewa alat tersebut selama 46 jam dengan biaya sewa Rp. 250 ribu setiap jam.

Pada hari Rabu, 27 November 2019, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Pasangkayu, Fauzi Paksi saat dikonfirmasi wartawan, ia membenarkan adanya potensi kerugian sekira hampir satu miliar.

Kala hal itu, ia sampaikan pendalaman kasus ini diperkirakan rampung pada Januari 2020. Tapi hingga saat ini belum juga ada penetapan tersangka.

Kasus ini mencuat ke publik sejak DPRD Pasangkayu melakukan Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan pihak DKP Pasangkayu tahun lalu, dan diberitakan sejumlah media di Pasangkayu.

Dihubungi Ketua Laskar Anti Korupsi (LAK) Sulbar, Muslim Fatillah Azis menyampaikan kepada media ini, pihaknya geram karena lambatnya penanganan kasus ini.

“Kami menduga, kasus sewa excavator di DKP Pasangkayu masuk angin, sehingga penganannya berlarut dan seakan jalan di tempat. Kami mendesak agar Kejari Pasangkayu menetapkan tersangka, sebab kasus ini terindikasi merugikan keuangan negara,” papar Muslim. (AB/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya