Aktivis Perempuan Save Our Sister Unjuk Rasa di Kejati Jambi Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak

14 February 2020 15:36
Aktivis Perempuan Save Our Sister Unjuk Rasa di Kejati Jambi Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak
Aksi damai orang tua dan keluarga korban pencabulan anak yang tergabung dalam Aktivis Perempuan Save Our Sister di kantor Kejati Jambi, Jalan Ahamd Yani, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. (Ferry/Trans89.com)
.

JAMBI, TRANS89.COM – Unjuk rasa damai orang tua dan keluarga korban pencabulan anak yang tergabung dalam Aktivis Perempuan Save Our Sister, diikuti sekitar 25 orang peserta aksi dipimpin Zubaidah di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Jalan Ahamd Yani, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Jumat (14/2/2020).

Press rilis yang dibagikan dan dibacakan Aktivis Perempuan Save Our Sister, Zubaidah menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi mengajukan banding atas putusan Pengadilan yang menjatuhkan vonis bebas terhadap AL pelaku pencabulan enam anak perempuan yang masih berusia anak sekolah dasar (SD).

“Upaya tersebut dilakukan atas desakan para orang tua korban yang menilai putusan bebas tersebut dinilai tidak adil. Sebab dalam proses persidangan anak-anak mereka sebagai korban dalam kondisi tertekan dalam memberikan kesaksian tanpa pendamping seorang psikolog,” papar Zubaidah.

Menurut ibu salah satu korban pencabulan, Selvi mengatakan bahwa salahsatu anak menangis ketika diminta untuk memperagakan bagai mana peristiwa pencabulan itu terjadi.

“Anak saya badannya gemetar ketakutan berhadapan langsung dengan pelaku ketika di persidangan,” tutur Selvi.

menambahkan,” berdasarkan keterangan orang tua tersebut, telah terjadi pelanggaran hak anak sebagai korban dan Saksi dalam proses hukum, maka perlu kiranya aparat hukum dapat memeriksa penerapan hukum yang salah dan
dapat mengakui hak-hak anak yang dilanggar dalam memori banding.

Zubaidah mengatakan, putusan vonis bebas ini akan semakin meyuburkan perilaku kekerasan seksual terhadap anak dan menambah beban luka psikis anak korban pencabulan yang akan terekam dalam waktu yang lama.

“Aparat hukum tidak memiliki perspektif perlindungan anak dalam menangani perkara, sehingga aspek psikologis anak tidak menjadi pertimbangan. Anak-anak dibiarkan merasa tertekan dan ketakutan dalam mejalani proses persidangan tanpa sama sekali tidak ada upaya untuk fasilitasi bantuan hukum dan pendamping psikolog bagi anak-anak korban yang masih berusia anak,” kata Zubaidah.

Zubaidah juga berujar, selain kami lakukan aksi damai ini didepan kantor Kejati Jambi, para orang tua korban juga sudah mengirimkan laporan tentang pelanggaran hak-hak anak korban yang dilanggar oleh oknum aparat hukum yang ditujukan kepada Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial.

“Harapan orang tua kedua lembaga tersebut dapat menilal dan mengawasi kerja aparat hukum,” ujar Zubaidah.

Perwakilan masa aksi diterima Kepala Seksi (Kasi) Penrengan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Lexy Fatahrany menyampaikan, bahwa permasalah ini harus kita kroscek lagi dan kita harus mempertimbangkan kembali.

“Kami sudah berupaya keras untuk melakukan Kasasi. Kita lembaga penuntutan bukan lembaga pemutus dan kita sudah berupaya semaksimal mungkin,” papar Lexy.

Ia menyebutkan, semua yang disampaikan ada dalam tulisan bukan dalam lisan dan semua sudah diakomodir dalam memory Kasasi.

“Keputusan dilakukan berdasarkan Ketuhanan Yang Masa Esa dengan beberapa pertimbangan,” sebut Lexy. (Ferry/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya