Pemuda Islam Kalsel Unjuk Rasa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Ini Tuntutannya

13 February 2020 08:47
Pemuda Islam Kalsel Unjuk Rasa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Ini Tuntutannya
Aksi Ali Akbar merupakan pensiunan PNS Polda Kalsel bersama DPD Pemuda Islam (PI) Kalsel, berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jalan Pramuka, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin. (Ari Bagas Yusuf/Trans89.com)
.

BANJARMASIN, TRANS89.COM – Unjuk rasa Ali Akbar merupakan pensiunan PNS Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Islam (PI) Kalsel diikuti 10 prang peserta aksi, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Pramuka, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Selasa (11/2/2020).

Massa aksi spanduk bertuliskan, Majelis Hakim perkara 0.23/pid.sus-TPK/2019 PN BJM dalam aksi ini kami mohon Sukirno Prasetio tidak terbukti bermasalah dan melepaskan dakwaan dan tuntutan JPU Kotabaru dan membebaskan dari tahanan. Uang Rp100.000.000 kembalikan ke Sutikno Prasetio dan 30 dus keramik yang di pasang di aula Kejari segera dibongkar. Massa aksi juga membagikan alat-alat bukti berupa surat-surat.

Orasikan Ali Akbar meminta Hakim Pengadilan Tipikor agar harus berani jujur dan adil dalam suatu kasus yang menyangkut nasib Direktur kontraktor pelaksana proyek pembangunan revitilasi pasar rakyat Sukorame, Desa Tegal Rejo, Kabupaten Kotabaru, Kalsel, tahun 2017 yang mengunakan dana APBN atas nama Sutikno Presetyo.

“Meminta Kepada pihak Tipikor PN Banjarmasin agar mempertimbangkan hukuman yang di dakwakan kepada terdakwa. Kami akan akan berangkat ke Jakarta untuk membawa permasalahan ini. Dan menyarankan media agar memberitakan permasalahan ini, karena adanya kejanggalan-kejanggalan yang terjadi,” pinat Ali.

Massa aksi di sambut Hakim Ketua Perkara, Teguh Santoso dan Humas Tipikor PN Banjarmasin, Yusuf dengan tanggapan, Majelis Hakim akan memutuskan sesuai fakta yang ada.

“Apabila ada di temukan bukti-bukti yang dipegang oleh pengunjuk rasa, agar memberikan kepada pihak Pengadilan,” ujar Teguh.

Ia menyebutkan, pihak Pengadilan akan menampung aspirasi pengunjuk rasa dan menyampaikannya di Pengadilan dan segala hak-hak bagi terdakwa sudah disampaikan dalam sidang dan terbukti atau tidak tergantung fakta yang ada di Persidangan.

“Apabila saudara Sutikno tidak terima dengan putusan Hakim agar melakukan upaya hukum,” sebut Teguh. (Ari/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya