Sekitar Desember Dewi Bukan Lagi Karyawan PT Mamuang, Hanif: Berdasarkan Putusan PN Pasangkayu

12 February 2020 18:57
Sekitar Desember Dewi Bukan Lagi Karyawan PT Mamuang, Hanif: Berdasarkan Putusan PN Pasangkayu
Human Resource dan General Asset (HRGA) PT Mamuang, Hanif Abdirrahim. (Muhammad Tahir Pilo/Trans89.com)
.

PASANGKAYU, TRANS89.COM – Human Resource dan General Asset (HRGA) PT Mamuang, Hanif Abdirrahim mengatakan, eks salah seorang mantan karyawan kami yang berinisial Dewi Noviana Pangestuti saat ini sudah bukan lagi karyawan di PT Mamuang per Desember 2019.

“Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu benomor 132/Pid.B/2019/PN.Pky pertanggal 5 Desember 2019. Semenjak itu pula Dewi Noviana Pangestuti langsung di PHK (pemutusan hubungan kerja),” kata Hanif di kantin PT Mamuang di Desa Martasari, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Subar), Rabu (12/2/2020).

Menurut dia, setelah ada putusan dari PN Pasangkayu, yang bersangkutan datang mengahadap untuk mempertanyakan statusnya dan kami manejemen menyampaikan kalau statusnya sudah di PHK serta meminta kepada beliau lengkapi administrasi untuk mendapatkan hak-haknya sebagai karyawan.

“Jadi setelah Dewi menghadap, manejemen meminta kelengkapan administrasi untuk memenuhi hak-haknya, seperti pesangon,” tutur Hanif.

Ia menjelaskan, selain itu, kami juga sudah dipanggil oleh pihak Dinas Tenagakerja (Disnaker) Kabupaten Pasangkayu untuk berikan klarifikasi terkait PHK Dewi.

“Disnaker Pasangkayu minta kami manejemen dan Serikat Pekerja (SP) untuk jelaskan bagaimana bisa Dewi di PHK. Ya, kami jelaskan kalau PHK Dewi itu berdasarkan dengan adanya putusan PN Pasangkayu dan semua haknya sudah siap untuk diberikan dan kami manejemen tinggal menunggu bersangkutan untuk mengambil hak-haknya, karena berkas administrasi sudah semua ditandatangani Dewi,” jelas Hanif.

Asisten Adfdeling India PT Mamuang, Asdang. (Muhammad Tahir Pilo/Trans89.com)

Asisten Afdeling India PT Mamuang, Asdang menyampaikan, awalnya Dewi ini ada kasus pribadinya dengan salah seorang karyawan juga yang merupakan atasan langsungnya yang menjabat sebagai Krani di Afdeling India.

“Persoalan pribadi Dewi ini kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap atasannya yang menjabat sebagai Krani yakni Fatmawati,” papar Asdang.

Asdang menyebutkan, berdasarkan tindakan kekerasan yang dilakukan Dewi terhadap atasannya itulah membuat dirinya diberhentikan sebagai karyawan.

“Dari hasil putusan PN Pasangkayu ini membuat manejemen lakukan PHK terhadap saudari Dewi,” sebut Asdang.

Asdang menuturkan, kalau semua pekerja cemis (semprot) ini diberi shefty (pengamanan) seperti masker dan baju pelindung badan.

“Kami pihak perusahaan selalu utamakan keselamatan, kesehatan dan kerja (K3) bagi para pekerja di lapangan sebagai standarisasi kita dalam bekerja,” tutur Asdang.

Nursiah dan Najar. (Muhammad Tahir Pilo/Trans89.com)

Sementara rekan kerja Dewi, Nursiah (39) mangakui kalau dirinya hampir setiap hari bersama Dewi bekerja di area Afdeling India sebagai pekerja rawat manual tanaman kebun dan juga menjadi saksi saat persidangan Dewi di PN Pasangkayu.

“Semua jalannya persidangan diakui ibu Dewi terkait kekerasan yang dilakukannya kepada Krani Afdeling India, Fatmawati,” ujar Nursiah.

Ditempat yang sama, Najar (40) pekerja cemis (semprot) mengungkapkan kalau Dewi itu baru satu kali gabung di pekerjaan cemis.

“Selama saya bekerja sebagai cemis, ibu Dewi ini baru sekali gabung kerja cemis untuk isi kekosongan teman yang lagi cuti dan sakit,” ungkap Najar. (Pilo/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya