Aksi Mimbar Bebas Komite Aksi Mahasiswa untuk Demokrasi Peringati HPN di Kupang

11 February 2020 15:53
Aksi Mimbar Bebas Komite Aksi Mahasiswa untuk Demokrasi Peringati HPN di Kupang
Aksi mimbar bebas Komite Aksi Mahasiswa untuk Demokrasi (KAMD) dalam rangka momentum peringati HPN, berlangsung depan Pasar Kasih Jalan Soeharto, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, NTT. (Arman Legawa/Trans89.com)
.

KUPANG, TRANS89.COM – Aksi mimbar bebas Komite Aksi Mahasiswa untuk Demokrasi (KAMD) diikuti 10 orang peserta aksi dipimpin Tuan Tansen dalam rangka momentum memperingati Hari Pers Nasional (HPN) tanggal 9 Februari 2020, berlangsung depan Pasar Kasih Jalan Soeharto, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (10/2/2020).

Massa aksi membawa spanduk bertuliskan, buka ruang demokrasi untuk pers dan kemerdekaan berpendapat berkumpul berekspresi dan berserikat. Poster bertuliskan, pecat Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, tolak BPJS, tolak militer masuk area kampus, buka skses jurnalis nasional dan internasional masuk ke Papua, tolak pelecehan seksual diranah kampus, berikan kemerdekaan pers.

Orasi Tuan Tansen mengatakan mengatakan, di jaman rezim Jokowi-Mar’uf sebagai perpanjangan tangan dari kapitalis imperealis, persoalan-persolan rakyat terus terjadi dialami oleh rakyat miskin itu sendiri, perampasan lahan warga, upah murah bagi buruh, buruh di PHK, pendidikan mahal, kesehatan mahal, pelecehan seksual dan ketidak adilan adalah bentuk ketidak pro-an terhadap rakyat itu sendiri.

“Persoalan-persoalan ini jarang sekali dan bahkan tidak diberitakan oleh media-media nasional, artinya keindependenan jurnalis patut dipertanyakan. Disamping itu, media-media yang masih berpegang teguh pada kode etik yang melakukan peliputan sesuai dengan realitas objektif. Tetapi negara selalu mengkriminalisasi, merepresifitas oleh aparatur negara,” kata Tansen.

Menurut dia, sesuai data jurnalis independen, bahwa dari Mei 2017 hingga 2018, ada 75 kasus kekerasan terhadap wartawan, 24 kasus diantaranya dilakukan oleh aparatur negara, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga mencatat ada 26 kasus kekerasan yang dilakulan oleh pihak aparatur negara terhadap jurnalis pada Januari hingga Agustus 2019.

“Belum termasuk 10 kasus kekerasan dalam peliputan aksi unjuk rasa. Dan sebanyak 4 orang jurnalis mendapat tindakan kekerasan dari oknum aparat kepolisian saat meliputi aksi unjuk rasa. Oleh karena itu, pers adalah lembaga independen,” tutur Tansen.

Ia menjelaskan, kami turun ke jalan karena banyak persoalan yang terjadi, seperti pelecehan seksual di dalam kampus, artinya wartawan harus meliput kejadian yang terjadi, tapi apa yang kita rasakan saat ini wartawan tidak independen.

“Kami dari Komite Aksi Mahasiswa untuk Demokrasi mendesak keras kepada pemerintah agar tidak membatasi ruang peliputan jurnalis. Banyak kasus-kasus kekerasan yang terjadi yang dialami oleh pers, dimana kasus kekerasan yang dialami oleh pers tersebut tidak di tindak lanjuti oleh rezim penguasa. Kami turun ke jalan untuk menyuarakan bahwa banyak penyimpangan yang terjadi pers harus independen, tidak boleh menerima suap dan pers harus meliput apa yang semestinya terjadi,” jelas Tansen.

Dirinya menyebutkan, pers dan media merupakan peran penting dalam struktur kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni menjadi pilar demokrasi dan sebagai bentuk tolak ukur ekspresi kebebasan informasi serta berpendapat.

“Oleh karena itu, kami minta pemerintah agar tidak membatasi ruang gerak pers dalam menginformasikan berita kepada masyarakat. Berikan independen kepada pers itu sendiri dan berikan kemerdekaan terhadap pers, agar persoalan-persoalan yang terjadi bisa diketahui oleh masyarakat,” sebut Tansen. (Arman/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya