Amarah BL Unjuk Rasa di Kantor Walikota Bontang Desak Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal Pembangunan Pabrik CPO

05 February 2020 15:37
Amarah BL Unjuk Rasa di Kantor Walikota Bontang Desak Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal Pembangunan Pabrik CPO
Aksi Aliansi Masyarakat Sejahtera Bontang Lestari (Amarah BL) depan Kantor Walikota dan pintu masuk pabrik CPO PT EUP di Kota Bontang, Kaltim. (Mas Ole/Trans89.com)
.

BONTANG, TRANS89.COM – Unjuk rasa Aliansi Masyarakat Sejahtera Bontang Lestari (Amarah BL) menuntut PT Energi Unggul Persada (EUP) yang mengerjakan pembangunan proyek pabrik crude palm oil (CPO) agar memberdayakan tenaga kerja lokal dalam pembangunan proyek CPO sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang.

Aksi Amarah BL tersebut diikuti sekitar 400 orang peserat aksi dipimpin Muh Sahib depan Kantor Walikota dan pintu masuk pabrik CPO PT EUP di Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (3/2/2020).

Orasi Muha Sahib mengatakan, agar PT EUP segera memperdayakan masyarakat Kota Bontang dan PT EUP belum sepenuhnya lakukan pengupahan sesuai standar UMR Kota Bontang.

“Apabila PT EUP tidak memberdayakan tenaga lokal Bontang dan tidak mengikuti pengupahan sesuai UMR, maka PT EUP akan diduduki kembali dengan memulangkan tenaga kiriman yang tidak mengantongi perjanjian kerja,” kata Sahib.

Ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk turut serta membantu menegosiasikan dengan pihak PT UEP terkait tenaga kerja lokal.

“Kami juga meminta kehadiran pimpinan PT UEP untuk memberikan penjelasan dan jawaban terkait tuntutan kami,” pinta Sahib.

Massa aksi ditemui pihak HRD dan Humas PT UEP, Gultom serta Hendi memberikan tanggapan bahwa akan diadakan pertemuan dan akan difasilitasi oleh pihak pemerintah dalam hal ini Disnaker dan maka massa aksi menyetujui di Kantor Walikota Bontang.

Massa dan pihak PT UEP menuju Kantor Walikota Bontang untuk melaksanakan mediasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), PT EUP, Anggota DPRD dan Pemkot Bontang.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Asisten II Setda Kota Bontang Zulkifli, Kadisnaker Kota Bontang M Aznem, Komisi I DPRD Bontang Irfan dan Abdul Haris, Kasat Intelkam Polres Bontang AKP Sumardi, Kanit Reskrim Polsek Bontang Selatan Iptu Mandiono, Kastpol PP Kota Bontang Ibnu Gunawan, Lurah Bontang Selatan Usman, PT EUP Gultom dan Hendy.

Sementara dari massa aksi, Muh. Sahib, Akbar Yusuf, Sumardi, Sadly, Awang, Irmansyah, Tomy, Agus Yunus, Rusdi, Ekowansyah, Mustaring, Arif, Johandi, Kasim, Imam, Hardian, Ali Bangsawan, Syarif, Philipus, Sumardin, Dedy, Sudirman, Suparjan, Suardi dan Jusmadi.

Hasil mediasi, Disnaker akan mengawal tuntutan dari pihak peserta aksi dengan melakukan verifikasi terlebih dahulu. Untuk menghentikan aktivitas PT EUP agar tidak bisa semena-mena dilakukan, akan tetapi bilamana dari hasil verifikasi ada pelanggaran yang tidak sesuai dengan aturan dilakukan oleh PT EUP, maka akan di koordinasikan dengan DPRD dan Gubernur Kaltim terkait sanksi yang akan diberikan. PT EUP akan membayar upah sesuai UMK Kota Bontang dan akan memberdayakan pengusaha dan tenaga kerja lokal pada proyek pembanguna pabrik CPO. (Ole/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya