Diduga Prioritaskan JCH Dari Luar Mamasa, Komisi I DPRD Panggil Dukcapil dan Kemenag

22 January 2020 17:44
Diduga Prioritaskan JCH Dari Luar Mamasa, Komisi I DPRD Panggil Dukcapil dan Kemenag
Komisi I DPRD Mamasa menggelar RDP untuk meminta penjelasan dari Kepala Kantor Kemenag serta Dinas Dukcapil Mamasa, di ruang kerja Komisi I DPRD Mamasa, Sulbar. (Tadisu Sarrin/Tranns89.com)
.

MAMASA, TRANS89.COM – Komisi I DPRD Mamasa menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Mamasa, di ruang kerja Komisi I DPRD Mamasa, Rabu (22/1/20).

RDP tersebut di gelar Komisi I DPRD Mamasa mendindak lanjuti desas sesus dan aspirasi masyarakat Muslim Kabupaten Mamasa yang menganggap penerimaan Jamaah Calon Haji (JCH) lebih memprioritaskan JCH dari luar Mamasa ketimbang JCH penduduk asli Mamasa.

Reskianto Taulabi Kia selaku Ketua Komisi I DPRD Mamasa mengatakan, bahwa nama-nama daftar tunggu JCH yang menjadi sorotan masyarakat selama ini menjadi kewajiban wakil rakyat untuk meneliti kebenaran terhadap apa yang selama ini dikeluhkan masyarakat Kabupaten Mamasa khususnya masyarakat Muslim JCH.

“Nama-nama JCH yang masuk daftar tunggu hari ini diserahkan kepada kami (Komisi I), namun data yang diserahkan oleh Kemenag Mamasa belum lengkap, sehingga RDP akan dilanjutka besok bersama Kemenag dan Dukcapil Mamasa,” kata Reski.

Menurut dia, ada beberapa poin kespakatan hasil RDP yang menjadi catatan penting untuk ditindaklanjuti bersama antara Komisi I, Kemenag dan Dukcapil Mamasa.

“Poin pertama, Hari Jumat akan diagendakan komunikasi bersama, antara beberapa anggota Komisi I, Kepala Kantor KemenagMamasa, Kakanwil Kemenag Sulbar terkait penduduk asli Mamasa yang masuk daftar tunggu yang dinilai telalu lama. Kedua, ketentuan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang pembiayaan transportasi jamaah haji harus dipedomani secara khusus di Pasal 3. Tiga, meminta data daftar JCH Mamasa untuk disinkronisasi dan diverifikasi oleh Disdukcapil Mamasa. Empat, segera merumuskan MoU antara Kemenag KMamasa bersama Pemda (Disdukcapil) yang sifatnya memprioritaskan penduduk asli Mamasa terhadap jumlah kuota haji Mamasa. Lima, meminta data kependudukan dari Dukcapil Mamasa, serta data dari Kemenag tentang rincian masing-masing pemeluk agama, rumah ibadah, tenaga guru, tenaga penyuluh agama. Setelah hasil verifikasi dari Dukcapil rampung, data yang dianggap valid akan menjadi alat tekan kepada pemda untuk segera memprioritaskan penduduk asli Mamasa,” tutur Reski.

Ia menekankan soal Perda Nomor 3 Tahun2015, ternyata setelah ditanyakan baik kepada Kepala Kantor Kemenag maupun Dukcapil Mamasa, mereka justru tidak mengetahui keberadaan Perda tersebut.

“Kok Pemda (Dukcapil) tidak tahu menahu soal Perda Nomor 3 Tahun 2015,” ujar Reski dengan penuh tanya.

Terpisah, Tim Investigasi LSM Pijar Keadilan DPD Sulbar, Andi Waris Tala menjelaskan, jika dugaan manipulasi data kependudukan JCH dari luar Mamasa bisa di buktikan maka Dukcapil sedang berhadapan dengan masalah besar yakni pelanggaran hukum tentang pemalsuan data kependudukan.

“JCH memiliki hak yang sama untuk menunaikan ibadah Haji. Namun yang perlu di perhatikan dalam proses ini adalah mekanisme pemberian porsi haji,” jelas AWT sapaan akrab Andi Waris Tala.

Dirinya menyebutkan, jika kuota haji memang diberikan ke Kabupaten Mamasa, yah seharusnya penduduk asli Mamasa yang berdomisili di Mamasa atau luar Mamasa yang di priorotaskan.

“Namun yang terjadi belakangan ini, diduga banyak warga luar Mamasa (bukan penduduk mamasa) tiba-tiba dengan mudahnya mengantongi kartu tanda penduduk (KTP) Mamasa,” sebut AWT.

AWT mengungkapkan, dengan mudahnya mereka warga luar Mamasa memperoleh KTP Mamasa merupakan hal yang wajar dipertanyakan, karena dengan mudahnya memperoleh KTP di Dukcapil Mamasa oleh JCH luar Mamasa dimaa mereka (JCH) menunjukan keterangan pindah domisili dari luar Mamasa ke Mamasa.

“Pertanyaan sederhana, apakan memindahkan dan menerima perpindahan penduduk itu sebuah hal yang dianggap mudah? Lalu apakah mereka setelah menunaikan ibadah haji mereka masih tercatat sebagai warga Mamasa? Menjawab keresahan masyarakat Muslim Mamasa, maka sangat diharapkan Dukcapil Mamasa selektif dan rasional dalam hal penerbitan KTP dan KK,” ungkapnya.

Lanjut AWT, jika memang bukan warga Mamasa, yah jangan diberi KTP Mamasa, sebab jika itu terjadi, maka siapapun yang terlibat dalam hal rekayasa dan manipulasi data kependudukan harus bertanggungjawab, mulai dari Kepala Desa (Kades/Lurah dan Dukcapil harus bertanggungjawab. Dan jika itu terbukti maka mereka yang terlibat, siap-siap berhadapan dengan proses hukum.

“Coba kita melirik ke kasus mantan Ketua KPK RI Abraham Samad. Hanya karena nama salah seorang keluarganya tercatat di Kartu Keluarga (KK) mengakibatkan Abraham Samad berhadapan dengan proses Hukum dan diberhentikan dari unsur Pimpinan KPK. Bayangkan jika ratusan KTP dan KK terbit dengan data rekayasa, maka akibatnya akan fatal. Kami (LSM) segera melakukan investigasi agar semuanya menjadi jelas,” tambah AWT. (Tadius Sarrin/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya