Forum Komunikasi Pekerja Agen Asuransi Jiwasraya Unjuk Rasa Depan Kementerian BUMN, Ini Tuntutannya

17 January 2020 00:43
Forum Komunikasi Pekerja Agen Asuransi Jiwasraya Unjuk Rasa Depan Kementerian BUMN, Ini Tuntutannya
Aksi Forum Komunikasi Pekerja Agen Asuransi Jiwasraya di kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat. (Irvan Akmal/Trans89.com)
.

JAKARTA, TRANS89.COM – Unjuk rasa Forum Komunikasi Pekerja Agen Asuransi Jiwasraya (FKPAAJ) diikuti 30 orang peserta aksi dipimpin Lukman L Siahaan di kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).

Massa aksi membawa spanduk dan poster bertuliskan, selamat jalan Direksi Jiwasraya, tempatmu bukan di Jiwasraya. Prestasimu berkoar-koar cari dana talangan. Gagal mendapatkan pendapatan premi. Meresahkan dan mematikan usaha agen. Cuma seperti ini hasil prestasimu bikin Jiwasraya hancur. Terima kasih kepada teman-teman yang sudah ikut mensupport kami di SP Pusat sejak negosiasi secara marathon bersama Direksi. Tolong jaga kebersamaan kita ini jangan sampai tercium agen, apalagi nasabah yang delay payment termasuk update sosmed, karena SP telah menyakinkan Direksi tentang keamanan ini.

Depan Kantor Kementerian BUMN terdapat karangan bunga yang dikirim oleh FKPAAJ bertuliskan, berikan jaminan dan kepastian pembayaran dana nasabah, selamatkan nasib agen Jiwasraya segera ganti Direksi Jiwasraya. Kami mendukung sikap tegas Menteri BUMN menuntaskan kasus PT Asuransi Jiwasraya.

Orasi Lukman L Siahaan mengatakan, kami menolak dengan tegas ND nomor 264/1218, tanggal 26 Desember 2018 yang diberlakukan 1 Januari 2019 dimana mengatur tentang pemasaran produk asuransi periode penjualan 2019.

“Memasarkan kembali dan mengembalikan fitur-fitur produk tradisional beserta hak-hak jasa penutupan agen dengan produk JS Prestasi, JS DMP Plus, PA PP, JS Sidharta, JS Catur Karya dan JS Dwiguna Menaik,” kata Lukman.

Menurut dia, menjajal kembali JS PLAN optima 7 dengan komisi tetap 3%, semua agen baik agen PP maupun Agen PK bisa menjual semua produk yang dipasarkan oleh perusahaan PP, PMK, BANCASS. Dan kembalikan hak-hak agen PK tanpa ada pembatasan masa komisi selama premi new business.

“Mengembalikan hak-hak agen PP atas penutupan produk PK tanpa ada pembatasan masa komisi selama premi new business. Direksi menjamin keamanan dana nasabah atau pemegang polis secara tertulis di saluran distribusi BOS dan PMK. PKAJ yang ada harus memenuhi unsur kesetaraan, keadilan dan profesional. Menonaktifkan para Kadiv di jajaran Direktur Pemasaran,” tutur Lukman. (Irvan/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya