Raker Komisi III DPR RI Dengan Kejagung, Ini Paparan Jaksa Agung

16 January 2020 16:57
Raker Komisi III DPR RI Dengan Kejagung, Ini Paparan Jaksa Agung
Raker Komisi III DPR RI dengan Kejagung RI di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. (Bagus Prsetyo/Trans89.com)
.

JAKARTA, TRANS89.COM – Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di hadiri 21 orang dari 52 Anggota Komisi III DPR beserta Jaksa Agung Burhanuddin beserta Jajarannya.

Raker tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa didampingi Herman Heri dan Sahroni di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).

Adapun agenda Raker antara Komisi III DPR RI dean Kejagung membahas rencana kerja 2020 dan penangan kasus Jiwasraya dan lainnya.

Penyampaian Jaksa Agung Burhanuddin mngatakan, sebagaimana komitmen kami pada Raker tanggal 7 November 2019 lalu, kami telah melakukan pengisian jabatan kosong, baik untuk struktural Eselon I maupun II di lingkungan Kejaksaan RI.

“Seluruh jabatan yang ada saat ini telah diisi secara penuh oleh pejabat definitif. Tidak ada lagi jabatan yang dibiarkan kosong atau di Pelaksanatugas-kan (Plt) secara berlarut-larut. Pengisian jabatan tersebut tentunya bertujuan untuk mendorong produktivitas kinerja secara kelembagaan. Untuk itu, dalam Raker kali ini, saya hadir dengan formasi lengkap didampingi oleh para pejabat definitif,” kata Burhanuddin.

Menurut dia, beberapa langkah dan kebijakan yang telah dilakukan Kejaksaan. Pada tanggal 2 hingga 6 Desember 2019, kami telah menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan di Puncak, Cianjur, Jawa Barat (Jabar), dihadiri pimpinan satuan kerja, baik di pusat maupun di daerah.

“Pelaksanaan Rakernas kali ini berbeda dengan Rakernas pada tahun-tahun sebelumnya. Biasanya Rakernas hanya membahas permasalahan internal di bidang-bidang tugas Kejaksaan kurang menyentuh isu-isu nasional. Untuk tahun 2019, Raker difokuskan untuk membahas dan merumuskan kebijakan serta program kerja Kejaksaan yang dapat mendukung program prioritas presiden,” tutur Burhanuddin.

Ia menjelaskan, dalam Rakernas tersebut dihasilkan beberapa keputusan rapat yang berkaitan dengan pencegahan dan penyelamatan aset negara, penindakan dan perbaikan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, pembukaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kejaksaan, reformasi birokrasi dan teknologi informasi, kelembagaan dan regulasi serta reformasi penuntutan perkara tindak pidana.

“Perubahan mekanisme Rakernas tersebut dilakukan agar Kejaksaan dapat berkontribusi aktif dalam mendukung visi presiden mewujudkan Indonesia maju, yang salah satunya dapat dilakukan melalui pelaksanaan penegakan hukum yang berkualitas, modern, objektif, transparan dan akuntabel,” jelas Burhanuddin.

Dirinya menyampaikan, dalam rangka mendukung program prioritas presiden mewujudkan SDM unggul dan penyederhanaan birokrasi, maka kami telah mengambil beberapa kebijakan, yakni kami telah menerbitkan Peraturan Jaksa Agung (Perjagung) Nomor 11 Tahun 2019 tentang manajemen karier pegawai Kejaksaan RI dalam rangka memperkuat pola karier aparatur Kejaksaan RI untuk mewujudkan SDM yang unggul.

“Melalui aturan tersebut, maka diharapkan pemberdayaan dan pengembangan potensi diri pribadi setiap pegawai Kejaksaan berdasarkan pola manajemen karier yang jelas dan terarah yang berprinsip pada prestasi, dedikasi, loyalitas dan integritas,” papar Burhanuddin.

Burhanuddin katakan, akan memastikan bahwa penyelenggaraan manajemen karier pegawai Kejaksaan yang baru akan didasarkan pada semangat bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), serta berbasis pada penilaian kinerja dan kompetensi dengan tetap mengacu pada karakteristik Kejaksaan RI yang mempunyai kekhususan dan keterpaduan dalam pelaksanaan tugas serta fungsi sebagai aparat penegak hukum.

“Dalam rangka keterbukaan dan akuntabilitas pengisian jabatan, kami juga telah menerbitkan Keputusan Jaksa Agung (Kepjagung) Nomor 357 tahun 2019 tentang seleksi terbuka pengisian jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Sebagai pilot project sistem promosi melalui seleksi terbuka akan dilaksanakan untuk jabatan Kajati di beberapa wilayah yang telah ditentukan. Pelaksanaan seleksi terbuka ini bertujuan untuk menjaring kader-kader terbaik Kejaksaan yang berdasarkan penilaian yang objektif dan transparan dianggap mampu untuk memangku jabatan tersebut,” katanya.

Burhanuddin menuturkan, di samping itu, kami juga sedang menyiapkan kader-kader khusus Kejaksaan masa depan, yang berasal dari Jaksa yang menerima penghargaan sebagai Prima Adhyaksa, yakni lulusan terbaik pendidikan pelatihan dan pembentukan Jaksa pada setiap tahunnya.

“Mereka akan disiapkan untuk pengisian jabatan administrasi dan jabatan pimpinan tinggi di masa mendatang melalui sistem pemantauan, penilaian, penempatan, dan pengembangan kompetensi secara khusus. Hal itu dilakukan, karena kami sadar bahwa pembangunan SDM merupakan investasi terbaik guna menjadikan lembaga Kejaksaan profesional dan berintegritas di masa-masa mendatang,” tuturnya.

Selanjutnya kata Burhanuddin, kami telah memberikan pendelegasian wewenang mutasi lokal kepada Kajati untuk jabatan pengawas, jabatan pelaksana Eselon V, dan jabatan fungsional Jaksa sampai dengan Golongan III/C.

“Hal ini penting dilakukan, karena sebelumnya wewenang mutasi hanya terpusat di Kejagung, yang menyebabkan para Kajati tidak bisa mengambil langkah cepat manakala terdapat permasalahan di daerah. Selain itu, pendelegasian wewenang ini juga diharapkan dapat mengembalikan marwah Kajati sebagai pemegang otoritas penuh dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pegawai yang ada di wilayahnya,” kataya.

Burhanuddin menyebutkan, sebagai tindak lanjut arahan presiden kepada para Kajati seluruh Indonesia di Istana Negara tanggal 14 November 2019 terkait dengan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan RI, maka kami telah menerbitkan Kepjagung Nomor 345 Tahun 2019 tanggal 22 November 2019 tentang pencabutan Kepjagung Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan TP4 Kejaksaan RI Junto Kepjagung Nomor: KEP-059/A/JA/03/2018 tentang perubahan atas Kepjagung Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015.

“Kepjagung tersebut diikuti dengan dikeluarkannya Instruksi Jaksa Agung (Injagung) RI Nomor 7 Tahun 2019 tanggal 22 November 2019 yang ditujukan kepada JAM Intelijen serta para Kajati dan Kajari seluruh Indonesia untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut, tidak lagi menerima permohonan pengawalan dan pengamanan kepada TP4 pusat dan daerah sejak dikeluarkannya instruksi ini. Menginventarisasi dan melakukan pemetaan potensi permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan oleh TP4 pusat dan daerah terhitung sejak Tahun 2016 hingga Tahun 2019. Melaporkan pada kesempatan pertama secara berjenjang kepada Jaksa Agung RI,” sebutnya. (Bagus/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya