Tiga Perusahaan Diduga Kelolah Kawasan Hutan Secara Ilegal, FMPHR Unjuk Rasa di Kantor Gubernur dan Polda Riau

09 January 2020 16:06
Tiga Perusahaan Diduga Kelolah Kawasan Hutan Secara Ilegal, FMPHR Unjuk Rasa di Kantor Gubernur dan Polda Riau
Aksi Forum Mahasiswa Peduli Hutan Riau (FMPHR) di kantor Gubernur dan Polda Riau di Kota Pekanbaru. (Sani Aris Munandar/Trans89.com)
.

PEKANBARU, TRANS89.COM – Unjuk rasa Forum Mahasiswa Peduli Hutan Riau (FMPHR) diikuti 15 orang peserta aksi dengan koordinator lapangan (Korlap) Usi Sudarsah terkait dugaan tindak lanjut 3 korporasi yakni PT Raka, PT Tambak Seraya dan PT Mulia Argo Lestari berlangsung depan kantor Gubernur dan Polda Riau di Kota Pekanbaru, Rabu (8/1/2020).

Ketiga peruahaan tersebut diduga beroperasi dikawasan Tanaman Hutan Rakyat (Tahura) di Kabupaten Kampar dan Bukit Bertabuh Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Massa aksi membawa spanduk dan poster bertuliskan, minta Kapolda Riau menindak PT Raka, PT Tambak Seraya yang beroperasi didalam kawasan Tahura dan PT Mulia Agro Lestari beroperasi di Kawasan Hutan Bukit Bertabuh, karena Satgas Pemberantas Kebun Ilegal buatan Gubernur Riau tidak mampu. Kapolda Riau periksa oknum Satgas Pemberantas Kebun Ilegal, karena melakukan pembiaran terhadap PT Raka, PT Tambak Seraya dan PT Mulia Argo Lestari yang beroperasi di kawasan hutan FMPHR. Satgas Pemberantas Kebun Ilegal lupa menindak PT Raka, PT Tambak Seraya di Tahura, dan PT Mulia Agro Lestari di Bukit Bertabuh.

Orasi Usi Sudarsah meminta Gubernur Riau bertanggungjawab atas anggaran Satgas Karhutla yang mencapai Rp6 miliar, meminta Gubernur Riau menindak Satgas Pemberantasan Kebun Ilegal karena diduga melakukan pembiaran terhadap 3 korporasi yaitu PT Raka, PT Tambak Seraya di Tahura, dan PT Mulia Agro Lestari yang diduga merusak hutan Bukit Betabuh.

“Kami meminta Kapolda Riau mengambil alih penanganan dugaan pengelolaan kawasan hutan yang dilakukan oleh 3 korporasi tersebut yang hingga saat ini diduga dilakukan pembiaran oleh Satgas Pemberantasan Kebun Ilegal,” pinta Usi.

Menurutnya, Gubernur Riau untuk menindak Satgas Pemberantasan Kebun Ilegal karena diduga melakukan pembiaran terhadap 3 korporasi yaitu PT Raka, PT Tambak Seraya dan PT Mulia Argo Lestari yang diduga kebal hukum, agar Gubernur Riau tidak terkesan masuk angin juga seperti Satgas buatan Gubernur Riau ini.

“Gubernur Riau harus segera mempublikasikan kinerja Satgas dalam memberantas kebun ilegal, karena Satgas dianggarkan oleh APBD Riau tahun 2019. Kami minta kepada Kapolda Riau agar mengambil alih penanganan dugaan pengelolaan kawasan hutan yang dilakukan oleh 3 korporasi yang diduga kebal hukum ini, karena Tim Satgas Pemberantasan Kebun Ilegal buatan Gubernur Riau tidak mampu menindak korporasi,” tutur Usi.

Dirinya berharap agar Kapolda Riau untuk segera memeriksa Satgas Pemberantasan Kebun Ilegal, karena diduga telah melakukan pembiaran terhadap 3 korporasi yang mengelola kawasan hutan dan menduga adanya pembiaran tersebut diduga telah terjadi kongkalikong dengan 3 korporasi tersebut, sehingga korporasi tersebut bebas dalam menggarap kawasan hutan tersebut.

“Diharapkan Kapolda Riau tegas dalam memberantas 3 korporasi tersebut, mengingat 3 korporasi tersebut yang telah melakukan perusakan kawasan hutan dengan beroperasinya mereka dalam kawasan hutan,” harap Usi.

Massa aksi diterima Kasi Gakkum Riau, Agus S mengucapkan terimaksih kepada adik-adik sekalian telah menyampaikan aspirasinya dan aspirasi ini akan disampaikan kepada Gubernur Riau.

“Mengenai permasalahan yang menjadi tuntutan adik-adik sudah ditangani oleh pihak terkait dan yang berhak mengeksekusi adalah pihak Pengadilan,” ucap Agus.

Selanjutnya massa aksi menuju kantor Reskrimsus Polda Riau, Jalan Gaja Mada, Kota Pekanbaru untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan yang sama.

Massa aksi diterima Kanit Tipikor Reskrimsus Polda Riau, Kompol Darmawandi menyampaikan selamat datang kepada adik-adik mahasiswa sekalian yang telah menyampaikan aspirasinya.

“Satgas Terpadu itu adalah dibawa pimpinan Gubernur Riau, Dinas Perkebunan dan Kehutanan Provinsi Riau. Terkait PT Mulia Argo Lestari dan PT Raka, kenapa orangnya saja sedangkan lahannya tidak di eksekusi, sebab kami tidak berwenang, sebab tindak pidana yang berwewenang adalah Kejaksaan, seharusnya adik-adik menanyakan kepada Kejaksaaan,” papar Kompol Darmawandi. (Sani/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya