Aliansi Masyarakat Pemilih Misriani di KPU Sulsel, Ini Tuntutannya

05 December 2019 22:27
Aliansi Masyarakat Pemilih Misriani di KPU Sulsel, Ini Tuntutannya
Aksi Aliansi Masyarakat Pemilihan (AMP) Misriani depan kantor KPU Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. (Slamet Untung Imam Santoso/Trans89.com)
.

MAKASSAR, TRANS89.COM – Unjuk rasa sekitar 20 orang peserta aksi Aliansi Masyarakat Pemilihan (AMP) Misriani dipimpin Syamsuar Ashar depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Aksi AMP Misriani dalam rangka menyikapi KPU Sulsel harus konsisten menjalankan Undang-Undang (UU) Pemilu terkait batas waktu penggantian caleg terpilih dengan batas waktu 14 hari, Kamis (5/12/2019).

Massa aksi membawa spanduk bertuliskan, Aliansi Masyarakat Pemilih Ibu Misriani Gerindra. Mendesak Ketua KPU dan DPRD untuk tidak melakukan penetapan dan pelantikan sebelum adanya keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait gugatan hukum ibu Misriani Ilyas sebagai calon legislatif (Caleg) terpilih dengan suara terbanyak. Mendesak pihak KPU agar konsisten dan profesional dalam menjalankan UU pemilu dan amanah terhadap suara rakyat. Menolak hasil pleno ilegal KPU, karena gugatan caleg terpilih masih berlangsung di PN Jakarta Selatan. Saya caleg resmi pilihan rakyat bukan kaleng-kaleng.

Tuntutan massa aksi, Syamsuar Ashar meminta KPU Sulsel harus menunda pelantikan saudara Adam Muhammad, dikarenakakan KPUD Sulsel harus menghormati proses hukum yang sementara berjalan di PN Jakarta Selatan sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

“KPUD Sulsel harus konsisten menjalankan peraturan atau UU pemilu terkait batas waktu penggantian caleg terpilih dengan batas waktu 14 hari,” pinta Syamsuar.

Menurutnya, apabila KPUD Sulsel tetap memaksakan kehendaknya untuk mengusulkan Adam Muhammad sebagai calon anggota legislatif DPRD Provinsi Sulsel sebagi pengganti Ibu Misriani Ilyas.

“Maka patut diduga KPUD Provinsi Sulsel ada pemainan terselubung yang tidak dibenarkan oleh asas demokrasi Indonesia, sebab KPUD Sulsel selaku penyelenggara harus netral menyikapi persoalan ini. (Santoso/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya