KPU Pasangkayu Tetapkan Syarat Minimal Dukungan Calon Independen

04 December 2019 19:22
KPU Pasangkayu Tetapkan Syarat Minimal Dukungan Calon Independen
Komisioner KPU Pasangkayu, Sahran Ahmad, Harlywood J Suly, Heriansyah, Safruddin dan Alamsyah saat menghadiri rapat pleno penetapan syarat dukungan calon perseorangan yang merupakan tahapan Pilkada Pasangkayu 2020, di Aula kantor KPU Pasangkayu belum lama ini. (Andis/Trans89.com)
.

PASANGKAYU, TRANS89.COM – Setelah beberapa kali melakukan sosialisasi tahapan persyaratan calon perseorangan dengan melibatkan partai politik (parpol) dan tokoh, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu resmi menetapkan jumlah minimum dukungan syarat calon perseorangan (independen) pada pemilihan bupati dan wakil bupati Pasangkayu tahun 2020 mendatang sesuai dengan Pengumuman KPU Pasangkayu nomor 372/PL.02.2-Pu/7601/KPU-Kab/XII/2019 tentang penyerahan jumlah dukungan bagi pasangan calon perseorangan dalam Pilkada tahun 2020.

Ketua KPU Syahran Ahmad menyebutkan, mengacu pada surat keputusan (SK), bahwa pengumuman syarat minimal dukungan calon perseorangan dimulai tanggal 3-16 Desember 2019.

“Untuk penyerahan dokumen dukungan dilaksanakan tanggal 19-23 Februari 2020. Hal itu sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota serta PKPU Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program, jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota Tahun 2020,” sebut Syahran di Pasangkayu, Selasa, (3/12/2019).

Mengenai syarat minimal dukungan calon perseorangan, menurut dia telah diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Untuk Pasangkayu sendiri minimal 9.379 dukungan fotocopy e-KTP atau 10% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir.

“DPT Pasangkayu terakhir 93.787, maka 10% dari jumlah DPT adalah 9.379 dukungan. Kemudian wajib melampirkan e-KTP yang ditempel pada surat pernyataan,” ujar Syahran.

Lanjutnnya, selain itu, dukungan bagi calon perseorangan juga harus tersebar lebih dari 50% jumlah Kecamatan di Kabupaten Pasangkayu. Atau paling sedikitnya 7 kecamatan dari total 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Pasangkayu.

“Nah, kalau kita di Kabupaten Pasangkayu ini, penyebarannya itu paling sedikitnya 7 Kecamatan dari 12 Kecamatan,” tambahnya.

Sementara Devisi Sosialisasi dan Hupmas KPU Pasangkayu, Heriansyah menjelaskan, adapun dokumen-dokumen yang diserahkan oleh calon perseorangan adalah satu rangkap asli surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotocopy KTP- Elektronik atau dilampiran SK pada Formulir Model B I-KWK perseorangan.

“Satu rangkap asli hasil cetak El.1.I-KWK perseorangan yang dicetak dari sistem informasi pencalonan dan di tandatangani oleh bakal pasangan calon dan satu rangkap salinannya. Satu rangkap asli hasil cetak B.2-KWK perseorangan yang dicetak dari sistem informasi pencalonan. Dan yang terrakhir menyerahkan formulir Model B.I-KWK perseorangan dan formulir Model 8.1.1-KWK perseorangan wajib dikelompokkan berdasarkan wilayah kelurahan atau desa,” jelas Heri. (Ndi)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya