Sosialisasi Syarat Calon Perseorangan dan Parpol Pilkada Pasangkayu

30 November 2019 17:40
Sosialisasi Syarat Calon Perseorangan dan Parpol Pilkada Pasangkayu
KPU Kabupaten Pasangkayu menggelar sosialisasi penyerahan dokumen dukungan syarat pemilihan bupati dan wabup Pasangkayu Tahun 2020, di aula salah satu Hotel di Jalan Mohammad Hatta, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar. (Irwan Hamsi/Trans89.com)
.

PASANGKAYU, TRANS89.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu menggelar sosialisasi penyerahan dokumen dukungan syarat pemilihan bupati dan wakil bupati (wabup) Pasangkayu Tahun 2020, di aula salah satu Hotel di Jalan Mohammad Hatta, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Sabtu (30/11/2019).

Syarat dukungan calon perseorangan untuk maju menjadi bupati dan wabup Pasangkayu Tahun 2020, harus mendapatkan dukungan 10% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pada Sosialisasi tersebut, Komisioner KPU Pasangkayu Harlywood Suly Junior menyampaikan rangkaian tahapan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020 mendatang.

Harly menjelaskan, syarat dukungan sebesar 10% tersebut harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di daerah yang bersangkutan berdasarkan Pasal 10 PKPU Nomor 3/3017.

“Kalau jumlah DPT 93.797, maka syarat dukungan 10% itu sebanyak 9.379 lembar KTP elektronik (e-KTP), terdiri dari 7 kecamatan dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Pasangkayu,” jelasnya.

Harly mengatakan, beda halnya dengan syarat pencalonan pasangan calon (Paslon) yang diusulkan oleh partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol yang memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD, atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah seluruh gabungan Parpol di DPRD.

“Ketentuan untuk pencalonan melalui Parpol berlaku bagi Parpol yang mengikuti Pemilu ditahun 2019 atau perolehan kursi DPRD,” katanya Harly. (Irwan/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya