Polsek Pasangkayu Ungkap Pelaku Curanmor

24 November 2019 21:18
Polsek Pasangkayu Ungkap Pelaku Curanmor
Reskrim Polsek Pasangkayu saat melakukan interogasi kepada tersangka kasus dugaan curanmor di Polsek Pasangkayu. (Humas Polres Matra)
.

PASANGKAYU, TRANS89.COM – Setelah melakukan penyelidikan selama dua minggu, akhirnya Unit Reskrim Polsek Pasangkayu yang diback up tim Jatanras Polres Mamuju Utara (Matra), berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan Handphone (HP) dijalan Trans Sulawesi, Desa Tampaure, Kecamatan Bambaira, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Minggu (24/11/2019).

Pelaku curanmor yang ditangkap berinisial Roby Rafli alias Robi (29) beralamat di Dusun Renggeang, Desa Renggeang, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/81/XI/2019/Polsek Pasangkayu tanggal 04 November 2019 terkait dugaan tindak pidana pencurian yang telah mengambil HP dan kendaraan bermotor yang dilaporkan oleh Nurdiana.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan, sehingga memudahkan bagi personil gabungan meringkusnya, kemudian pelaku dibawah ke Polsek Pasangkayu.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor tersebut seorang diri pada hari Senin 4 Nopember 2019, pukul 03.00 Wita, di kos korban Jalan Andi Pelang, Kelurahan Pasangkayu dengan cara pelaku masuk ke dalam kos korban melalui pintu belakang kemudian mengambil HP dan kunci motor, selanjutnya membawa motor korban.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Pasangkayu, Ipda Usman mengatakan, pelaku melakukan dugaan tindak pidana pencurian kendaaran bermotor tersebut seorang diri dengan cara pelaku masuk ke dalam kos korban dengan merusak pintu belakang. kemudian mengambil HP dan kunci motor, selanjutnya membawa motor korban dan dijual

“Pengungkapan curanmor ini, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu unit HP rmerek Xiomi type Redmi 5 Plus warna hitam. Pelaku sendiri kami sangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pelaku kini kami telah amankan di Polsek Pasangkayu guna penyidikan lebih lanjut,” demikian Ipda Usman. (Ndi)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya