Kejati Sulbar Janji Tuntaskan Kasus Pengadaan Kopi di Mamasa, LSM Akindo Akan Melapor ke Kejagung

07 November 2019 17:48
Kejati Sulbar Janji Tuntaskan Kasus Pengadaan Kopi di Mamasa, LSM Akindo Akan Melapor ke Kejagung
Wakajati Sulbar Yulianto saat tutur serta kunker bersama Pemprov Sulbar di Kabupaten Mamasa. (Andi Waris Tala/Trans89.com)
.

MAMASA, TRANS89.COM – Sebelumnya kasus dugaan korupsi pengadaan dua juta bibit kopi di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) telah dilaporkan LSM Anti Korupsi Indonesia (Akindo) Sulbar tahun 2015 langsung ditangani Pidan Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) saat itu. Bahkan Pihak Kejati Sulselbar saat itu dalam proses lidik dan penyidikan sudah menetapkan satu tersangka berinisial M.

Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Mamasa tahun 2014 rupanya semakin mengerucut.

Dalam waktu dekat setelah Kejati Sulbar terbentuk, berjanji akan berkoordinasi dengan Kejati Sulsel terkait masalah pengadaan kopi Distan Mamasa.

“Dalam waktu dekat ini, pihak kami (Kejati Sulbar) akan berkoordinasi dengan Kejati Sulsel,” ungkap Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulbar Yulianto kepada wartawan saat Kunjungan kerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar di Mamasa, Kamis (7/11/19).

Menurut Yulianto, Kejati Sulbar ini baru terbentuk beberapa bulan yang lalu. Kendati Kejati Sulbar baru terbentuk, pihaknya tetap berupaya melakukan proses pencegahan terhadap dugaan korupsi di wilayah Sulbar.

“Kami berjanji akan mendindak lanjuti kasus tersebut (pengadaan bibit kopi Distan Mamasa),” tutur Yulianto.

Sekedar diketahui, anggaran pengadaan bibit kopi Distan Mamasa tahun 2014 senilai Rp10 miliar dengan dugaan kerugian negara menunggu jawaban dan hasil perhitungan dari BPKP.

Ketua LSM Akindo Sulbar, Darman Ardi salam komando dengan Wartawan Trans89.com. (Andi Waris Tala/Trans89.com)

Terpisah, Ketua LSM Akindo Sulbar Darman Ardi membenarkan laporan tersebut.

“Iya, kami telah melaporkan kasus itu (pengadaan bibit kopi Distan Mamasa),” beber Darman.

Darman sangat menyesalkan pernyataan Wakajati Sulbar yang secara tidak langsung melemahkan penegakan hukum terhadap penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi Distan Mamasa.

“Dengan di tetapkannya satu orang tersangka dalam Kasus ini (pengadaan bibit kopi Distan Mamasa), merupakan pertanda bahwa laporan kami tersebut terbukti. Sebab (Kejati Sulsel) menetapkan seseorang menjadi tersangka itu tidaklah mudah. Pernyataan Wakajati Sulbar bahwa akan berkoordinasi dengan pihak Kejati Sulsel, kami menilai itu penyataan yang berbelit-belit,” ujar Darman.

Darman menyebutkan, sebelum mengeluarkan pernyataan, Wakajati Sulbar sebelumnya menyampaikan sambutan di malam ramah tamah bahwa Kejati Sulbar memprioritaskan pencegahan korupsi, bahkan Dengan tegas Wakajati Sulbar mengatakan tidak ada tangkap-tangkap.

“Pernyataan Wakajati inilah membuat kami LSM Akindo prihatin terhadap upaya Kejati Sulbar melakukan upayah penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi di Sulbra. Saya berjanji, dalam waktu dekat akan melaporkan hal tersebut kepihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI jika kasus dugaan pengadaan bibit kopi Distan Mamasa ini tidak diseriusi oleh pihak Kejati Sulbar,” sebut Darman. (AWT/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya