Disnakertrans Keluarkan Surat Hasil UMn Untuk UMK Pasangkayu

07 November 2019 18:13
Disnakertrans Keluarkan Surat Hasil UMn Untuk UMK Pasangkayu
Disnakertrans Pasangkayu saat raat penetapan UNm untuk UMK Pasangkayu diikuti serikat pekerja dari berbagai perusahaan di wilayah Kabupaten Pasangkayu berlangsung di Kantor Disnakertrans Pasangkayu. (Muhammad Tahir Pilo/Trans89.com)
.

PASANGKAYU, TRANS89.COM – Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pasangkayu mengeluarkan surat hasil perhitungan upah minimum (UMn) pada pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, Kamis (7/11/2019).

Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 menggunakan formula perhitungan upah minimum yaitu UMn= UMt+ (UMt X (INFLASIt+% A PDB) berdasarkan disurat Disnakertrans sesuai hasil rapat pengupahan di Kantor Disnakertrans Pasangkayu.

Keterangan UMn yang akan ditetapkan tahun berjalan inflasi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu sampai dengan periode September tahun depan.

Pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) yang mencakup periode kwartal III dan IV tahun dan periode kwartal I dan II tahun berjalan A PDB berdasarkan pada formula perhitungan UMn diatas.

Maka perhitungan UMK Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) adalah UMK 2.768.851 X (3,39 % +5,12 %) 2.768.851 + 8,51% 2.768.851 X 235.629,2201 235.630,2201 2.768.852 3.004.480,2201 3.004.481 (pembulatan)

Demikian perhitungan UMn Tahun 2020 mendatang yang didasarkan pada pasal 44 ayat (1) berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. (Pilo/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya