Disnakertrans Keluarkan Surat Hasil UMn Untuk UMK Pasangkayu
PASANGKAYU, TRANS89.COM – Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pasangkayu mengeluarkan surat hasil perhitungan upah minimum (UMn) pada pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, Kamis (7/11/2019).
Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 menggunakan formula perhitungan upah minimum yaitu UMn= UMt+ (UMt X (INFLASIt+% A PDB) berdasarkan disurat Disnakertrans sesuai hasil rapat pengupahan di Kantor Disnakertrans Pasangkayu.
Keterangan UMn yang akan ditetapkan tahun berjalan inflasi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu sampai dengan periode September tahun depan.
Pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) yang mencakup periode kwartal III dan IV tahun dan periode kwartal I dan II tahun berjalan A PDB berdasarkan pada formula perhitungan UMn diatas.
Maka perhitungan UMK Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) adalah UMK 2.768.851 X (3,39 % +5,12 %) 2.768.851 + 8,51% 2.768.851 X 235.629,2201 235.630,2201 2.768.852 3.004.480,2201 3.004.481 (pembulatan)
Demikian perhitungan UMn Tahun 2020 mendatang yang didasarkan pada pasal 44 ayat (1) berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. (Pilo/Nis)