Forsemesta Unjuk Rasa Depan Mabes Polri Terkait IUP PT WAI di Sultra

06 November 2019 15:20
Forsemesta Unjuk Rasa Depan Mabes Polri Terkait IUP PT WAI di Sultra
Aksi Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta), berlangsung depan gedung Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Andre Handrianto/Trans89.com)
.

JAKARTA, TRANS89.COM – Aksi unjuk rasa Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) diikuti 6 orang peserta aksi dipimpin M Ikram Palesa, berlangsung depan gedung Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).

Massa aksi membawa spanduk dan poster bertuliskan, tuntutan Forsemesta, PT Wanagon Anoa Indonesia (WAI) harus bertanggungjawab atas aktivitas pertambangannya diluar wilayah IUP (ijin usaha pertambangan). Mabes Polri segera proses hukum Direktur PT WAI serta melakukan penyelidikan terhadap status IUP PT WAI. Meminta Kapolri dan Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) RI untuk menelusuri aktivitas ilegal PT WAI atas dugaan aktivitas eksploitasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Meminta Kementerian ESDM RI melalui Dirjen Minerba untuk merekomemdasikan pencabutan IUP PT WAI atas pelanggaran hukum yang dilakukan. Mendesak KPK RI untuk melakukan penyelidikan dugaan grativikasi kepada institusi terkait akibat maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Orasi M Ikram Palesa mengatakan, sudah ketiga kalinya kita bertandang ke Mabes Polri ini, dimana dengan tujuan yang sama yaitu kita meminta Mabes Polri segera memproses hukum Direktur PT WAI, karena PT WAI tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukum dengan melakukan dugaan aktivitas eksplorasi tanpa IPPKH dan AMDAL.

“Kami meminta kesungguhan Mabes Polri untuk menumpas para penambang-penambang ilegal yang merugikan Indonesia,” kata Ikram.

Menurutnya, PT WAI telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, UU Nomor 05 Tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (Minerba) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 24 Tahun 2012, PP Nomor 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyatakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi (Tipikor).

“Indonesia merupakan negara yang kaya sumber daya manusia (SDA) terutama minyak dan Minerba. Sultr kaya akan potensi tersebut, sehingga pebisnis di Sultra mengeksploitasi kekayaan alam sebesar-besarnya dan ini menyebabkan terjadinya tumpang tindih IUP, ilegal mining, manipulasi administrasi ijin pertambangan yang diduga adanya konspirasi secara terstruktur dan massif antara investor dan pemangku kebijakan baik tingkat daerah atau pusat,” tutur Ikram.

Ia menyebutkan, seperti yang terjadi di Kabupaten Konawe Utara, investor PT WAI yang mengelola SDA dengan berpedoman pada aturan hukum yang telah disepakati bersama.

“Berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat, diduga PT WAI melakukan aktivitas illegal diwilayah tersebut dengan cara merampok SDA tanpa dasar kepemilikan IUP yang jelas,” sebut Ikram.

Dirinya mengungkapkan, pasalnya, aktivitas tersebut dihentikan oleh Dinas ESDM Provinsi Sultra berdasarkan putusan Mahkamah Agung MA dengan Nomor 225K/TUN/2014 tertanggal 17 Juli 2014 atas sengketa lahan yang dikuasai seluas 113 hektar dimenangkan PT Antam Tbk yang diperkuat dengan adanya surat Kepala Dinas ESDM Sultra Nomor 540/1465 tanggal 5 September 2016 perihal penghentian aktivitas pertambangan, surat Kepala Dinas ESDM Sultra Nomor 540/1830 tanggal 10 November 2016 perihal penghentian seluruh kegiatan PT WAI namun tidak mengindahkannya.

“Berdasarkan uraian tersebut, kami yang terhimpun dari Forsemesta Sultra menyatakan, PT WAI harus bertanggungjawab atas aktivitas pertambangannya di luar wilayah IUP.
Mabes Polrira dan Kementrian KLH segera menelusuri aktivitas ilegal PT WAI. Meminta Kapolri segera proses hukum Direktur PT WAI. Meminta Kementrian ESDM mencabut IUP PT WAI. Mendesak KPK RI melakukan penyelidikan dugaan gratifikasi kepada institusi terkait,” ungkap Ikram.

6 massa Forsemesta diterima staf Yanduan di ruang pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat Divisi Humas Polri, Wahyu. Sementara Forsemesta, M Ikram Palesa, Ikbal, Arnold, Egi, Hendro Milopo dan Ahmad Suswanto.

Tanggapan Kabag Anev Mabes polri, Kombes Sugeng HS menyampaikan, siapa yang melaporkan kasus ini dan dilaporkan kemana, Polda atau Polres, anda sudah menanyakan ke Bareskrim apa belum, ini tambang apa, apakah mereka mempunyai izin dan sudah berapa lama kasus ini?.

“Sebenarnya yang berselisih itu adalah PT WAI dengan PT Antam Tbk. Kami disini hanya menerima pengaduan masyarakat bukan untuk menangani kasus, karena ada bagian yang akan menindaklanjuti kasus ini. Memang ini Kapasitas saya, apalagi saya di bidang Anev. Ada 2 Bidang yang menangani, contohnya Bidang Anev dan Sengketa. Kalau anda ingin menanyakan sampai mana kasus ini, saya menanyakan kapasitas anda sebagai apa? Dan kalau anda ingin menanyakan seperti itu, ini bukan SPKT seperti di Polda. Namun
kami akan menindaklanjuti laporan ini ke pimpinan,” papar Kombes Sugeng.

Penyampaian M Ikram Palesa menuturkan, dirinya ingin menanyakan perkembangan kasus ini sampai mana dan dirinya tidak melaporkan kemana-mana, karena langsung ke Mabes Polri.

“Ini tambang nikel. Saya meminta untuk diberhentikan pertambangan. Ini adalah tumpang tindih, karena ada perusahaan tambang dari PT WAI dengan PT Antam Tbk. Sudah lama, sejak tahun 2014. Maksud kami kesini untuk mempertanyakan sudah sampai mana kasus ini, bila kasus ini terus berjalan berarti saya kecewa dengan penanganan kasus ini. Indikasi ada kerugian negara yang sangat besar, karena setiap pengaduan kami diarahkan kesini, mulai yang pertama dan kedua,” tutur Ikram. (Andre/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya