Tim F1QR Lanal Palembang Amankan 79 Kg Narkotika Jenis Sabu, Pelaku Diancam Hukuman Mati

29 October 2019 22:38
Tim F1QR Lanal Palembang Amankan 79 Kg Narkotika Jenis Sabu, Pelaku Diancam Hukuman Mati
Tim F1QR Lanal Palembang Amankan 79 Kg Narkotika Jenis Sabu, Pelaku Diancam Hukuman Mati
.

PALEMBANG, TRANS89.COM – Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggelar konfrensi pers terkait penangkapan 79 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu pada 28 Oktober 2019 di perairan Ambang Luar Sungsang, dihadiri sekitar 40 orang tamu undangan dan media masa, berlangsung gedung serba guna Lanal Palembang TNI AL Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (29/10/2019).

Komandan Lantamal III TNI AL Jakarta, Brigjen TNI (Marinir) Hermanto mengatakan, Tim F1QR Lanal Palembang mendapat info dari Lanal Batam, bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu yang mungkin akan dikirim ke wilayah palembang.

“Berdasarkan info tersebut, Tim F1QR Lanal Palembang bergerak sebanyak 3 tim menggunakan kapal patroli dan speed menuju perairan Ambang Luar Sungsang yang berbatasan laut Selat Bangka,” kata Brigjen Hermanto.

Menurutnya, pukul 02.55 Wib, terdengar ada suara speed bood jenis 40 PK yang diindikasikan tersangka, dan dilakukan pengejaran kemudian di dapat lalu dilakukan penggeledahan sesuai prosesdur.

“Hasil penggeledahan itu ditemukan barang bukti (BB) Koper yang beriksan narkoba jenis sabu. Kami berharap kedepan akan dapat mengungkap yang lainnya dalam menekan peredaran narkoba melalui jalur laut,” tutur Brigjen Hermanto.

Ditempat yang sama, Komandan Lanal Palembang TNI AL Kolonel Laut (P) Saryanto menyampaikan, Tim F1QR Lanal Palembang pada 28 Oktober 2019 berhasil menangkap 2 orang pelaku dan mengamankan BB narkotika jenis sabu sebanyak 79 Kg di perairan Ambang Luar Sungsang.

“BB yang diamankan, 4 koper narkoba jenis sabu-sabu atau 79 paket dengan keterangan 1 bungkus sama dengan 1 Kg,” papar Kolonel Saryanto.

Selain itu, Kolonel Saryanto mengungkapkan, jug ikut diamnkan BB 1 unit speed lidah 40 PK, beserta 2 orang tersangka saat ini diamankan di Mako Lanal Palembang untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut.

“Identitas kedua orang tersangka Deni Santoso (46), pekerjaan buruh lepas, alamat Jalan Mayor Zen, Lorong Pantai, Nomor 58, RT 031/RW 007, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang. Herman (59), pekerjaan buruh lepas, alamat Jalan Mayor Zen, Lorong Kolam Ikan l, Nomor 14, RT 039/RW 002, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang,” ungkap Kolonel Saryanto.

Sementara mewakili Kepala BNN Provinsi Sumsel, AKBP Agung mengucapkan terimakasih dan sangat bangga dengan keberhasilan Tim F1QR Lanal Palembang yang sudah berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti 79 Kg narkotika jenis sabu di wilayah Sumsel.

“Kalau sudah barang ini disebar akan banyak merugikan masyarakat. Ini sudah menyelamatkan sekitar 400.000 jiwa yang terpapar narkoba,” ucap AKBP Agung.

Selanjutnya Dirnarkoba Polda Sumsel, Kombes Firman menyebutkan, untuk kemasan BB yang didapat oleh Tim F1QR berwarna orange adalah kemasan baru, sedangkan kemasan warna hijau sering kita dapatkan.

“Kemasan warna orenge ini setelah dicek adalah jenis golongan nomor satu yang mengakibatkan pengguna ketergantungan yang luar biasa,” sebut Kombes Firman.

Kasus ini masih dilakukan pengembangan dilapangan oleh Tim F1QR dibantu oleh BNN dan Dit Narkoba Polda Sumsel untuk mengungkap yang terlibat jaringan narkoba selain kedua tersangka yang telah diamankan.

BB akan diserahkaan kepada BNN Provinsi Sumsel dan tersangka akan diproses lebih lanjut oleh Polda Sumsel dengan ancaman pidana mati. (Hendra/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya