Mahasiswa Aksi di Polda Sultra, Tim Mabes Polri: Uji Balistik Dikirim ke Australia dan 6 Anggota Akan Disidangkan Peradilan Umum

16 October 2019 22:39
Mahasiswa Aksi di Polda Sultra, Tim Mabes Polri: Uji Balistik Dikirim ke Australia dan 6 Anggota Akan Disidangkan Peradilan Umum
Aksi mahasiswa FISIP Unhalu, berlangsung di perempatan Polda Sultra, Jalan Halu Oleo, Mokoau, Anduonuhu, Kota Kendari. (Rony Wijaya/Trans89.com)
.

KENDARI, TRANS89.COM – Aksi unjuk rasa mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo (Unhalu) diikuti sekitar 40 orang peserta aksi dipimpin Al Yoyo Priyo Wahyu Utomo dengan agenda kasus penembakan 2 orang mahasiswa Unhalu saat melaksanakan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sultra pada tanggal 26 September 2019 lalu, berlangsung di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Jalan Halu Oleo, Mokoau, Anduonuhu, Kota Kendari, Rabu (16/10/2019).

Pernyataan sikap massa aksi, Al Yoyo Priyo Wahyu Utomo, menuntut Kapolda Sultra untuk transparan dalam pengusutan kasus penembakan Randy dan Yusuf serta mempercepat proses penyelidikan kasus penembakan Rahadian Yusuf.

“Kami menuntut Kapolda Sultra untuk memecat 6 orang oknum kepolisian yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Randy dan Yusuf. Apabila tuntutan kami tidak terpenuhi, maka kami akan kembali turun dengan massa yang lebih besar lagi,” ancam Yoyo.

15 orang perwakilan massa aksi diterima Kabid Provos Mabes Polri sekaligus Ketua Tim Investigasi Mabes Polri Hendro Pandowo dan Kombes Huasini Patopoi diampingi Kabid Propam Polda Sultra AKBP Agoeng AK.

Hendro Pandowo menyampaikan, dirinya mewakili Kapolri mengucapkan duka yang mendalam, semoga arwah beliau khusnul khotimah. Kapolri sangat serius mengusut tuntas kasus ini, dan kami sudah mulai bekerja sejak tanggal 27 Oktober 2019.

“Sesuai perintah Kapolri, pada saat aksi unjuk rasa, kami sudah melakukan langkah-langkah penanganan aksi unjuk rasa. Saya menemukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP), dan 6 orang terperiksa. Kami sudah melakukan pemberkasan besok akan disidang serta akan memberikan trasparansi kepada masyarakat juga media,” ucap Hendro.

Ia menjelaskan, kami melakukan uji balistik pembuktian secara ilmiah yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri, namun hasilnya masih perlu waktu.

“Kita terus bekerja dan besok akan saya sampaikan kepada media. Besok kita akan tahu proses peradilannya,” jelas Hendro.

Menurutnya, anggota Polri apabila melakukan pelanggaran pidana, akan masuk peradilan umum apabila sudah ditetapkan sebagai tersangka akan langsung dicopot.

“Dari 6 anggota tidak ada yang mengaku melakukan penembakan. Makanya kami melakukan uji balistik secara ilmiah dan saat ini selongsong pelurunya kami kirim ke Australia,” tutur Hendro.

Dirinya menyebutkan, kami bekerja diawasi oleh Ombudsman dan rekan-rekan bisa tahu sejauh mana prosesnya.

“Terkait berapa lama hasil uji balistik keluar (ekpose), akan kami tanyakan terlebih dahulu,” sebut Hendro.

Kombes Husaini Patopoi mengungkapkan, kita sudah transparan, bahwa kami telah menemukan 3 selongsong di TKP (tempat kejadian perkara), 2 proyektil di TKP dan 3 selongsong yang diserahkan oleh pihak mahasiswa kepada Ombudsman.

“Enam senjata diduga digunakan dan 6 selongsong peluru. Setelah ada hasil uji balistik, kami akan lakukan gelar perkara. Yakin dan percayalah, kami akan sampaikan secara transparan, karena sidang 6 anggota akan disidangkan di peradilan umum,” demikian Kombes Husaini. (Rony/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya