Polsek Salapian Ringkus Pembeli dan Pengedar Sabu

14 September 2019 01:29
Polsek Salapian Ringkus Pembeli dan Pengedar Sabu
Kedua tersangka Angga Apriansyah dan Edi Syahputra alias Doyok warga Kecamatan Salapian dan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumut), diamankan Polsek Salapian. (Heri Putra/Trans89.com)
.

LANGKAT, TRANS89.COM – Polsek Salapian meringkus dua orang pemilik narkotika jenis sabu-sabu warga Kecamatan Salapian dan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (12/9/2019) kemarin.

Tersangka berinisial Angga Apriansya alias Angga (23) warga Pondok 8 Dusun Pulka, Desa Naman Jahe, Kecamatan Salapian, dan Edi Syahputra alias Doyok (47) warga Dusun Namo Datuk, Desa Mbelim Kecamatan Kuala.

Kapolsek Salapian AKP Junaidi, ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/9/2019) mengatakan, penangkapan tersangka dilokasi warung kopi Joko, tepatnya di Dusun Rante Betul Desa Naman Jahe Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.

“Penangkapan tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Rantai Betul, Desa Namamjahe, Kecamatan Salapian, ada seseorang yang menggunakan narkoba jenis sabu,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan informasi tersebut, kami perintahkan Kanit Reskrim IPTU Master S Purba beserta anggota untuk melakukan penangkapan.

“Setelah tiba di TKP, Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku pertama atas nama Angga Afriansyah dan ditemukan didalam kantong celananya 1 plastik klip kecil berisi sabu,” tutur AKP Junaidi.

Ia menyebutkan, setelah dilakukan intrograsi, tersangka baru saja menggunakan sabu-sabu.

“Kemudian oleh anggota kita, ditanyakan kembali dimana alat penggunanya, selanjutnya tersangka menunjukan alat penggunanya berupa 1 botol bong yang disimpan di pohon bambu,” sebutnya.

Dirinya mengungkapkan, Kanit Reskrim menanyakan kembali kepada pelaku dari siapa ia membeli sabu-sabu tersebut, kemudian terus tersangka membeli dari seseorang yang bernama Doyok beralamat di Dusun Namo Datuk, Kecamatan Kuala.

“Setelah dilakukan pengembangan, maka dilakukan penangkapan tersangka Edi Syahputra alias Doyok. Mengenai barang bukti (BB) yang disita, 1 plastik kecil berisi narkotika jenis sabu, termasuk 1 kaca pirex, 1 bong botol kecil merk frutea, 1 buah korek, 1 plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu, 8 plastik klip kecil berisi narkotika sabu, 3 buah korek dan 2 bungkus rokok merk menara serta lucky strike juga 3 pipet,” ungkap AKP Junaedi. (Heri/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya