GEMPAR Tuntut Pemegang HGU Perkebunan Kelapa Sawit di Pohuwato Sediakan Plasma

11 September 2019 13:20
GEMPAR Tuntut Pemegang HGU Perkebunan Kelapa Sawit di Pohuwato Sediakan Plasma
Aksi Gerakan Mahasiswa Pelajar Randangan (GEMPAR), berlangsung di Kantor Bupati Pohuwato di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. (Rian Cakra/Trans89.com)
.

POHUWATO, TRANS89.COM – Bertempat di Kantor Bupati Pohuwato di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, berlangsung aksi unjuk rasa dari Gerakan Mahasiswa Pelajar Randangan (GEMPAR), diikuti sekitar 30 orang peserta aksi dan koordinator lapangan (Korlap) Try Jayudi Laginda dan Sahrun Dolongseda, Selasa (10/9/2019).

Tuntutan massa aksi, Try Jayudi mengatakan, kami meminta pemenuhan kewajiban perkebunan kelapa sawit (perkebunan plasma) mengeluarkan 20% dari pemegang HGU (hak guna usaha) kelapa sawit untuk masyarakat berdasarkan Unang-Undang (UU) Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 tahun 2013 dan Permentan Nomor 05 tahun 2019 tentang tata cara perijinan sektor pertanian.

“Meminta kepada perusahaan yang sudah memegang sertifikat HGU yang ada di Kabupaten Pohuwato segera membangun kebun masyarakat (kebun plasma), sebagaimana yang telah menjadi kesepakatan perusahaan dan pemerintah,” kata Try.

Ia juga meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menekan perusahaan agar segera memberikan kejelasan legalitas hukum atas kepemilikan lahan petani plasma, dan meninjau kembali rancangan anggaran pembangunan kebun yang dibebankan petani plasma sebesar Rp75.505.575.

“Kami meminta kepada Pemda untuk mempertimbangkan dan mengevaluasi pola kemitraan yang dibangun oleh perusahaan dan masyarakat petani plasma bisa saling menguntungkan, disamping itu juga, Pemda harus tegas memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar UU Permentan,” pinta Try.

Massa aksi diterima Bupati Pohuwatu, Syarif Mbuinga menyampaikan kami sudah menindaklanjuti permasalahan perkebunan kelapa sawit (perkebunan plasma), dan saat ini yang ada di Kabupaten Pohuwato bukan hanya yang ada di wilayah Kecamatan Randangan.

“Saya sudah memerintahkan Wakil Bupati (Wabup) Pohuwato untuk ke Jakarta menyampaikan surat kepada pemerintah pusat dan kepada pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit agar segera menyelesaikan permasalahan perkebunan di wilayah Kabupaten Pohuwato,” papar Syarif.

Dirinya mengungkapkan, Pemda membutuhkan proses dan waktu dalam menangani permasalahan perkebunan kelapa sawit perkebunan plasma.

“Pemda sudah menekankan kepada pemilik perusahan untuk datang ke Pohuwato dan duduk bersama-sama dengan masyarakat dalam penyelesaian permasalahan perkebunan kelapa sawit dan dalam waktu dekat ini pemilik perusahaan akan segera datang ke Kabupaten Pohuwato,” ungkap Syarif. (Rian/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya