KMPB Tuntut Pemkab Bulukumba Rubah Status Kelurahan Bonto Kamase Menjadi Desa

15 August 2019 04:32
KMPB Tuntut Pemkab Bulukumba Rubah Status Kelurahan Bonto Kamase Menjadi Desa
Aksi KMPB Kelurahan Bonto Kamase, Kecamatan Herlang depan Kantor Bupati Bulukumba, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulsel. (Slamet Untung Imam Santoso/Trans89.com)
.

BULUKUMBA, TRANS89.COM – Bertempat di depan Kantor Bupati Bulukumba, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), berlangsung aksi unjuk rasa dari Koalisi Masyarakat dan Pemuda Bersatu (KMPB) Kelurahan Bonto Kamase, Kecamatan Herlang, diikuti sekitar 15 orang peserta aksi dan koordinator lapangan (Korlap) Kasbul Jack.

Aksi KMPB Kelurahan Bonto Kamase, Kecamatan Herlang tersebut, terkait dengan adanya keinginan masyarakat Kelurahan Bonto Kamase dalam perubahan status kelurahan menjadi desa, Rabu (14/8/2019).

Tuntutan massa aksi, Kasbul Jack mengatakan implementasi Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 2 ayat 1,2 dan 3, serta implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa pasal 49 ayat 1, 2, 3 dan 4 serta pasal 50 dan 51, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba untuk melakukan peninjauan lokasi Kelurahan Bonto Kamase dan bertemu langsung dengan masyarakat.

“Kami mendesak Pemkab Bulukumba agar segera bersama dengan kecamatan dan kelurahan untuk duduk bersama dalam forum rembuk warga masyarakat Bonto Kamase terkait aspirasi masyarakat dalam perubahan status kelurahan menjadi desa. Dan menolak bentuk aspirasi masyarakat dengan sistem pemerintahan kelurahan,” kata Kasbul.

Pengunjukrasa di terima Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupate Bulukumba, Manangkasi dengan alasan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) tidak berada di kantor, namun massa aksi menolak di terima selain Bupati atau Wabup Bulukumba, karena pengunjukrasa melihat kendaraan dinas Wabup berada di tempat parkir.

Tidak lama kemudian, Wabup Bulukumba Tomy Satria Yulianto tiba di Kantor Bupati setelah mengikuti rangkaian kegiatan hari Pramuka dan langsung menerima pengunjukrasa dengan tanggapan, setiap penyampaian aspirasi harus kita sampaikan dengan baik, tidak semua permasalahan harus di jawab oleh bupati dan wakil bupati.

“Saya meminta kepada pengunjukrasa untuk menunjukkan referensi dan UU setiap kabupaten yang bisa merubah status kelurahan menjadi desa. Pembentukan dan pemekaran desa harus melalui moratorium oleh Kemendagri,” ujar Wabup Tomy.

Menurutnya, khusus wilayah Provinsi Sulsel dan Sulawesi Utara (Sulut), paling sedikit 3.000 jiwa atau 600 kepala keluarga (KK) sebagai prasyarat perubahan kelurahan menjadi desa.

“Tahun 2020, pemerintah pusat akan memberikan dana kelurahan sebesar Rp1,500.000.000/kelurahan seperti ADD (anggaran dana desa) yang di berikan kepada seluruh desa di Indonesia. Pemkab Bulukumba menunjuk Kabag Pemerintahan dan Asisten I untuk mengkoordinir dan mengkomunikasikan apa yang menjadi tuntutan pengunjukrasa,” demikian Tomy. (Santoso/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya