KPU Polman Gelar Rapat Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu Tahun 2019
POLMAN, TRANS89.COM – Bertempat di Warkop De Coffecoustic, Jalan Stadion, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), berlangsung rapat evaluasi fasilitasi kampanye Pemilu Tahun 2019 yang diselenggarakan KPU Polman dihadiri sekitar 50 orang peserta, Kamis (8/8/2019).
Hadir dikegiatan tersebut, Ketua KPU Polman Rudianto, Komisioner KPU Polman Andi Rannu, Muslim Sunar, Munawir Arifin, Nurjannah Waris, Kapolres Polman AKBP Muh Rifai, Kepala Badan Kesbangpol Polman Bakhtiar Musdalifah, Keua Bawaslu Polman Saifuddin, dan pimpinan partai politik (Parpol) peserta Pemilu di Kabupaten Polman.
Sambutan Ketua KPU Polman, Rudianto mengatakan hari ini kita akan melaksanakan rapat evaluasi fasilitasi kampanye Pemilu 2019. Kegiatan ini bertujuan untuk melihat kembali apa yang telah kita lakukan dalam kurun waktu dari tanggal 23 September 2018 sampai tanggal 13 April 2019 dan ini akan kita review kembali.
“Dalam pelaksanaan kampanye kemarin, ada hal-hal yang sudah baik dan ada juga yang masih kurang. KPU Kabupaten Polman pada Pemilu kemarin mentargetkan partisipasi masyarakat 77,7% diatas target KPU RI. Syukur Alhamdulillah, partisipasi pemilih pada pemilu 2019 di Kabupaten Polman sebesar 98%, dan itu melebihi target,” katanya.
Ketua Bawaslu Polman, Saifuddin menyampaikan, Bawaslu dan KPU adalah lembaga publik yang harus diketahui oleh publik. Kita akan menyampaikan kekurangan-kekurangan, baik dari sudut pandang regulasi maupun dari sudut pandang SDM (sumber daya manusia).
“Evaluasi kita pada hari ini adalah netralitas ASN (aparatur sipil negara). Khusus netralitas saat ini, kita sudah menyerahkan kasus ini ke Komisi ASN. Ada kesulitan kita menemukan pelanggaran ASN, karena dibungkus dengan agama. Laporan ke Komisi ASN, ada laporan yang ditindaklanjuti dan ada juga yang tidak. Bawaslu tidak mempunyai kebijakan tunggal, karena ada Sentra Gakkumdu yang menentukan kebijakan,” papar Saifuddin.
Menurutnya, dalam Pemilu, Bawaslu kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk menangani dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistimatis dan masif (TSM). APK (alat peraga kampanye) yang difasilitasi oleh KPU banyak yang tidak dipasang, dimana APK dipasang pada zona yang telah ditentukan.Dan proses pemasangan APK, banyak yang melanggar zona.
“Dalam masa kampanye, yang menjadi kendala kita, Parpol tidak menyampaikan ijin kampanyenya. Dalam masa tenang, kampanye yang dilakukan tidak dalam bentuk kampanye, tetapi dalam bentuk pertemuan. Ada beberapa problem yang dilihat Bawaslu, yaitu regulasi. Kejadian-kejadian di lapangan tidak ada di dalam regulasi, yang kemudian regulasi itu menjadi kosong. Ternyata regulasi kita ini butuh disempurnakan. Dari sudut aturan yang ada, kita berharap Bawaslu punya kewenangan. Kewenangan dari DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum) yang sangat luar biasa, banyak anggota KPU yang diberhentikan dan banyak juga yang diberikan peringatan,” tutur Saifuddin.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah KPID Sulbar, Urwa menjelaskan, rapat evaluasi fasilitasi kampanye Pemilu 2019 seperti ini sudah pernah kami lakukan di tingkat provinsi. Dan KPID domainnya mengawasi penyiaran di Radio dan Televisi.
“Sebelumnya, kami sudah melaksanakan gugus tugas sebelum dan sesudah Pemilu. Dalam memonitoring kegiatan Pemilu, kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Parpol peserta Pemilu, baik itu dari Parpol maupun Caleg (calon legislatif) itu sendiri,” demikian Urwa. (Jo/Nis)