Bagian Hukum dan Ham Setda Pasangkayu Gelar Uji Publik Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan

08 August 2019 04:22
Bagian Hukum dan Ham Setda Pasangkayu Gelar Uji Publik Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Uji publik Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan yang diselenggarakan Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Pasangkayu, berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Pasangkayu, Jalan Ir Soekarno Kabupaten Pasangkayu, Sulbar. (Andis/Trans89.com)
.

PASANGKAYU, TRANS89.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu melalui Bagian Hukum dan HAM melakukan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan kearsipan sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) di lembaga DPRD.

Uji publik yang dihadiri perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Pasangkayu, dan menghadirkan pemateri dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemnekumham) Sulawesi Barat (Sulbar), dibuka langsung oleh Plt Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pasangkayu, Mulyadi berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Pasangkayu, Jalan Ir Soekarno Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, Rabu (7/8/2019).

Dalam sambutannya, Mulyadi menjelaskan, uji publik Ranperda dianggap salah satu prosedur dalam menetapkan Perda tentang penyelenggaraan kearsipan di daerah.

“Arsip memegang peran penting sebagai bagian dari identitas suatu daerah yang dapat berguna sebagai sarana penyelamatan wilayah, serta dapat berperan sebagai salah satu sarana pemersatu bangsa. Kita semua harus memahami tujuan dari uji publik Ranperda serta tujuan bagi pelaksanaan pemerintahan di daerah setelah disahkannya menjadi Perda nantinya,” jelasnya.

Sementara Kepala Divisi Pelayanan Kemenkumham Sulbar, Sri Yuliana dalam materinya mengatakan, berbicara masalah kearsipan, arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, daerah, dan perorangan dalam melaksanakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Untuk arsip sendiri terbagi beberapa macam, diantaranya ada arsip dinamis, arsip aktif, arsip inaktif, arsip vital, arsip statis, arsip umum, arsip terjaga,” urai Sri. (Adv)

 

 

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya