ASN di Gayo Lues Tidak Masuk Kantor? Wagimin: Prosesnya Sampai Pemecatan Terhadap Oknum ASN

07 August 2019 12:12
ASN di Gayo Lues Tidak Masuk Kantor? Wagimin: Prosesnya Sampai Pemecatan Terhadap Oknum ASN
Kabid BKPSDM Kabupaten Gayo Lues, Wagimin. (Bayu A/Trans89.com)
.

GAYO LUES, TRANS89.COM – Banyaknya kasus pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gayo Lues, Aceh, tidak lepas dari tanggungjawab pimpinan yang ada ditiap Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).

Hal itu diduga akibat menurunnya disiplin dan lemahnya pengawasan terhadap ASN para pimpinan di masing-masing instansi yang akan menimbulkan masalah baru bagi tiap instansi.

Masalah disiplin bagi ASN seharusnya menjadi tanggungjawab pimpinan SKPK di masing-masing instansi. Berikan tindakan sangsi atau hukuman disiplin bagi oknum ASN yang nakal, sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Masih adanya oknum ASN yang tidak masuk kantor sampai berhari-hari atau sengaja meninggalkan kantor dan berkeliaran di saat masih jam kerja hanya untuk sekedar ngobrol dan minum kopi di warung kopi (Warkop) merupakan bukti kurangnya pengawasan yang dilakukan masing-masing pimpinan instansi terhadap oknum pegawainya, sehingga aturan yang ada di SKPK tidak berjalan sesuai yang diharapkan.

Menurut salah satu Kepala Bidang (Kabid) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gayo Lues terkait dengan permasalahan disiplin ASN yang ada di instansi lingkungan Pemkab Gayo Lues, Wagimin mengatakan, hampir setiap hari dirinya banyak menerima laporan terkait pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum ASN.

“Mulai dari laporan pelanggaran ringan sampai yang berat. Laporan itu sudah ditindaklanjuti dengan mengecek langsung turun kelapangan sesuai dengan laporan yang diterima,” kata Wagimin di Kantornya di Balngkajeren, Gayo Lues, Rabu (7/8/2019).

Menurutnya, sebelum menjatuhkan hukuman atau sangsi terhadap oknum ASN, terlebih dahulu dilakukan proses sesuai tingkat kesalahan yang dilakukannya berdasarkan laporan yang diterima.

“Prosesnya bahkan sampai ada pemecatan terhadap oknum ASN tersebut. Adapun yang berhak memberikan sangsi bagi oknum ASN nakal adalah pimpinan SKPK dimana oknum ASN bersangkutan bernaung,” tutur Wagimin.

Wagimin mengungkapkan, pelanggaran yang banyak dilakukan oleh oknum ASN adalah tidak masuk kantor, ini merupakan tanggungjawab sebagai pimpinan yang ada di SKPK.

“Tugas berat bagi seorang pimpinan adalah meningkatkan kinerja pegawainya. Kalau Pimpinan SKPK-nya saja jarang ada ditempat. bagaimana dengan pegawainya. Berdasarkan aturan, Pimpinan SKPK harus dapat memberikan contoh kerja yang baik terhadap pegawainya. Ciptakan suasana kerja sebaik mungkin, karena keberhasilan seorang pimpinan tidak lepas dari kerja anggotanya,” ungkapnya. (Bayu/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya