DPRD Pasangkayu Gelar Paripurna Persetujuan Bersama Ranperda LKPj Tahun 2018 dan KUA-PPAS Tahun 2020

03 July 2019 19:56
DPRD Pasangkayu Gelar Paripurna Persetujuan Bersama Ranperda LKPj Tahun 2018 dan KUA-PPAS Tahun 2020
DPRD Pasangkayu Gelar Paripurna Persetujuan Bersama Ranperda LKPj Tahun 2018 dan KUA-PPAS Tahun 2020 berlangsung di Gedung DPRD Pasangkayu, Jalan Ir Soekarno, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar. (Radit Anggara/Trans89.com)
.

PASANGKAYU, TRANS89.COM – Bertempat di Gedung DPRD Pasangkayu, Jalan Ir Soekarno, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), berlangsung rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama antara DPRD Pasangkayu dengan Pemda Pasangkayu terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 atau Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah serta penyerahan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2020, Rabu (3/7/2019).

Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Pasangkayu, Lukman Said didampingi Wakil Ketua DPRD Yaumil Ambo Djiwa dan Musawir Azis Isham serta dihadiri sekitar 50 orang, diantaranya Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa, para anggota DPRD dan Kepal OPD Pasangkayu.

Sambutan Bupati Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa mengatakan agenda sidang paripurna pada hari ini adalah persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2018 dirangkaikan dengan penyerahan rancangan KUA-PPAS Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan amanat Pasal 301 Ayat 2 Permendagri Nomor 13 Tahun 2019, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

“Berdasarkan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2020 dinyatakan bahwa penyampaian KUA-PPAS ke DPRD dilakukan secara bersamaan, paling lambat minggu kedua pada bulan Juli tahun 2019. Bersyukur karena tahapan dan proses penyusunan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD telah berjalan tepat waktu dan selanjutnya akan diserahkan kepada Pemprov untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda,” kata Agus.

Menurutnya, tahapan dan proses penyusunan pedoman rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, telah dilakukan sinkronisasi bersama dengan Pemprov Sulbar pada tanggal 25 Juni 2019 yang merupakan acuan dalam penyusunan rancangan KUA-PPAS dan rancangan APBD 2020.

“Memperhatikan kondisi perekonomian makro dan kinerja pembangunan daerah, maka tema RKPD 2020 adalah penguatan pertumbuhan ekonomi dan infrastuktur guna pemerataan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah. Dimana sasaran pembangunan yang ingin dicapai oleh Pemda Pasangkayu, antara lain pendapatan perkapita antara Rp60 hingga Rp62 juta, pertumbuhan ekonomi 7% hingga 8%, penurunan tingkat pengangguran terbuka sekitar 2% hingga 4%, penurunan tingkat kemiskinan menjadi sekitar 3% hingga 4%,” tutup Agus. (Radit/Nis)

 

 

 

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya