Pernyataan Sikap YLBHM Menolak Hasil Pemilu, Menuntut Komisioner KPU dan Bawaslu Mundur

31 May 2019 02:50
Pernyataan Sikap YLBHM Menolak Hasil Pemilu, Menuntut Komisioner KPU dan Bawaslu Mundur
Pelaksanaan pernyataan sikap menolak hasil Pemilu 2019 YLBHM di RM Sakera Ayam Brewok Jalan Pahlawan, Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jatim. (Awin D/Trans89.com)
.

SUMENEP, TRANS89.COM – Bertempat di Rumah Makan (RM) Sakera Ayam Brewok Jalan Pahlawan, Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur (Jatim), dilaksanakan pernyataan sikap menolak hasil Pemilu 2019 dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBHM) disampaikan Pembina YLBHM Kurniadi, dengan mengundang media lokal dan nasional diikuti sekitar 30 orang awak media, Rabu (29/5/2019).

Pernyataan sikap disampaikan Pembina YLBHM, Kurniasi menyatakan Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang telah dilaksanakan pada Rabu 17 April 2019, merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpinnya.

“Maka kegaduhan rakyat pasca ditetapkannya hasil Pemilu pada tanggal 22 Mei 2019, sepatutnya ditafsirkan sebagai reaksi atas pelaksanaan Pemilu. Terlalu tidak bijaksana apabila sikap rakyat tersebut dikutuk begitu saja tanpa dicari tau apa sebab yang melatari perbuatannya tersebut,” papar Kurniasi.

Menurutnya, ditemukannya daftar pemilih tetap (DPT) Siluman yang dikabarkan tidak kurang 17,5 juta, tercoblosnya surat suara untuk pasangan calon (Paslon) 01 yang dilakukan sebelum pada waktunya, serta penghitungan suara (Situng) elektronik yang selalu salah, dan kesalahan tersebut selalu menguntungkan Paslon Nomor 01, juga lemahnya penanganan laporan pelanggaran Pemilu, merupakan isu yang seharusnya diklarifikasi oleh penyelenggara Pemilu dan tidak disikapi secara apatis dan hanya berlindung pada dalil tahapan sudah selesai.

“YLBH Madura berpendapat, bahwa tidak terkonfirmasinya dugaan DPT siluman, dihubungkan dengan ditemukannya adanya surat suara yang tercoblos duluan untuk Paslon Nomor 01, dihubungkan lagi dengan Situng elektronik yang selalu salah, dan kesalahan tersebut selalu menguntungkan Paslon Nomor 01, maka fenomena kekeliruan tersebut bukan terjadi secara kebetulan saja, melainkan patut diyakini mengandung adanya rekayasa secara sistemik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu sendiri, KPU dan Bawaslu yaitu sebagai suatu sikap yang tidak netral melainkan berpihak terhadap Paslon Nomor 01,” tutur Kurniasi.

Ia mengungkapkan, ketidaknetralan KPU dan Bawaslu semakin dapat dirasakan ketika ternyata masih banyak laporan atau temuan pelanggaran yang tidak terselesaikan, dengan demikian KPU dan Bawaslu tidak saja telah merusak demokrasi Indonesia, melainkan juga telah membuat keuangan negara telah merugi sedemikian besarnya, karena anggaran yang seharusnya dipergunakan untuk memperbaiki kualitas demokrasi justru dirusaknya, sehingga patutlah apabila Komisioner KPU dan Komisioner Bawaslu dituntut untuk mundur dari jabatannya dan tidak boleh terus menerus makan dan minum dari keuangan negara.

“Berdasarkan uraian di atas, maka sekaligus telah membuktikan bahwa perolehan suara Paslon Nomor 01 yang berdasarkan fakta – fakta diatas, patut diyakini diperoleh dari produk kecurangan KPU dan Bawaslu, sehingga sudah patutlah apabila Paslon Nomor 01 juga tahu diri dan tidak membanggakan perolehan suaranya yang menggelembung secara tidak wajar yang tidak pernah terklarifikasi,” ungkap Kurniasi.

Kurniasi menjelaskan, bahwa bila Paslon Nomor 01 masih memiliki harga diri yang tinggi, YLBHM berpendapat, seharusnya Paslon Nomor 01 tersinggung dengan perolehan suaranya yang tidak wajar tersebut, dan selanjutnya secara sukarela akan mengundurkan diri dari Paslon, sebab walau bagaimanapun, Paslon Nomor 01 tetaplah tidak legitimate sebagaimana terbukti tidak pernah muncul kepermukaan adanya warga yang merayakan dan membanggakan kemenangannya, hal mana telah sejalan dengan fenomena sejak masa kampanyenya yang selalu sepi peserta keadaan mana hanya berarti dirinya tidak diminati dan tidak lagi dikehendaki untuk kembali memimpin negeri.

“Berdasar hal – hal yang disebut diatas, maka YLBHM menyatakan sikap tuntutan, pertama, menuntut KPU RI dan Bawaslu RI untuk dengan sukarela mundur dari jabatannya. Kedua, menuntut agar Paslon Nomor 01 untuk dengan sukarela mundur dari Paslon terpilih. Ketiga, menuntut agar Mahkamah Konstitusi (MK) RI tetap mempertimbangkan fenomena kecurangan dan tindak pidana meski pidananya tidak diproses sebagai dasar pertimbangan dalam memberikan putusan atas sengketa perselisihan hasil suara Pemilu 2019. Keempat, menuntut agar MK RI tetap menjadikan adanya fenomena kecurangan dan tindak pidana meski pidananya tidak diproses sebagai dasar pertimbangan untuk menjatuhkan putusan berupa mediskualifikasi Paslon Nomor 01,” demikian pembacaan tutuntan Kurniasi. (Awin/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya